Ahmad Dhani Segera Bebas dari Penjara, Menang Banding Hingga Dapat Remisi Hari Kemerdekaan
Ahmad Dhani baru akan menghirup udara bebas pada akhir bulan Desember setelah dipotong remisi yang didapatkan pada 17 Agustus lalu
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pengadilan Tinggi mengabulkan banding Ahmad Dhani atas putusan Pengadilan Negeri Jawa Timur terkait kasus UU ITE.
Hukuman penjara Ahmad Dhani menjadi ringan, yang sebelumnya satu tahun, hanya menjadi tiga bulan.
Meski bandingnya dikabulkan, Ahmad Dhani saat ini masih ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur terkait kasus ujaran kebencian yang telah diputus kasasi oleh Mahkamah Agung dengan hukuman satu tahun penjara.
Selain itu Dhani baru akan menghirup udara bebas pada akhir bulan Desember setelah dipotong remisi yang didapatkan pada 17 Agustus lalu.

Kepala Rutan Kelas 1 Cipinang, Oga Darmawan mengatakan, Ahmad Dhani tetap melaksanakan putusan di Jakarta yaitu satu tahun hukuman pidana.
"Jadi untuk sekarang Ahmad Dhani tetap melaksanakan putusan yang di Jakarta yaitu satu tahun pidana, yang sedianya ekspirasi pertama adalah bebas pada tanggal 29 Januari 2020," ujar Oga.
Namun Ahmad Dhani akan bebas lebih cepat karena mendapat remisi dan juga berkelakuan baik.
"Karena Mas Ahmad Dhani berperilaku baik dan mendapatkan remisi 17 Agustus Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, oleh sebab itu Mas Ahmad Dhani mendapat remisi sebesar satu bulan, nah dipotong dengan hari kabisat, jadi Mas Ahmad Dhani jika putusannya yang di Jakarta itu bebasnya jadi maju 30 Desember 2019," jelasnya.
Dikutip dari laman Kompas.com, Jumat (8/11/2019), Ahmad Dhani akan bebas dalam waktu dekat setelah vonis untuk kasus 'vlog idiot' dipotong karena bandingnya telah diterima.
Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 1 tahun penjara terhadapnya.
• AA Maramis Jadi Pahlawan Nasional, Pendiri Bangsa dan Perwakilan Minoritas dari Timur Indonesia
• Moeldoko Akui Dirinya Yang Mengusulkan Kepada Presiden Jokowi Mengenai Jabatan Wakil Panglima TNI
• Cewek Manado Terkenal Cantik, Ini 10 Artis Berdarah Manado, Ranty Maria hingga Jessica Mila
Setelah itu, Pengadilan Tinggi Surabaya menurunkannya menjadi 3 bulan penjara dan 6 bulan percobaan.
Menurut Kuasa Hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian, dengan pemotongan masa hukuman itu, kliennya sangat mungkin segera bebas.
"Karena sebenarnya Dhani telah menjalani dua per tiga masa tahanan, artinya dia punya hak untuk kebebasan bersyarat atau cuti bersyarat," ucap Aldwin kepada Kompas.com via telepon, Kamis (7/11/2019) malam.
Menurutnya, bebas bersyarat Ahmad Dhani bisa berjalan lancar jika jaksa tak mengajukan kasasi atas vonis tersebut.
"Kalau kemudian yang di Surabaya tidak ada proses hukum yang lain, tentu cuti bersyaratnya bisa terpenuhi dan tentu lebih cepat keluarnya," ucap Aldwin.