Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Setara Institute Ingatkan Jokowi Jangan Sampai Era Orba Terulang Terkait Jabatan Wakil Panglima TNI

Bonar Tigor Naipospos menegaskan, menumpuknya pejabat tinggi (pati) TNI sebagai warisan orde baru merupakan tantangan bagi pemerintahan Jokowi - Maruf

Tribunnews.com/Rizal Bomantama
Wakil Ketua SETARA Institute Bonar Tigor Naipospos 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Presiden Joko Widodo berencana menghidupkan jabatan wakil penglima TNI.

Wakil Ketua SETARA Institute Bonar Tigor Naipospos menilai rencana Presiden Joko Widodo menghidupkan jabatan wakil penglima TNI sebagai jalan keluar menumpuknya perwira tinggi (pati) TNI tanpa jabatan.

Bonar Tigor Naipospos menegaskan, menumpuknya pejabat tinggi (pati) TNI sebagai warisan orde baru merupakan tantangan bagi pemerintahan Jokowi - Maruf Amin.

“Tantangan berat dan baru di periode pemerintahan Jokowi kali ini memang memperhatikan rekrutmen dan pendidikan prajurit TNI sesuai dengan fungsi dan struktur penempatan kebutuhan. Dan tantangan itu dijawab dengan membuka beberapa jabatan baru termasuk wakil panglima TNI,” terangnya ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (7/11/2019).

Ia pun mengingatkan agar rencana pembukaan jabatan baru untuk pati TNI tidak mengulang era orde baru.

“Perlu diketahui pada era orde baru ada lebih dari seratus anggota parlemen dari TNI tanpa terpilih, kepala daerah dari TNI, sampai duta besar pun dari TNI,” imbuhnya.

Barbie Kumalasari Pikirkan untuk Gugat Cerai Galih Ginanjar, Ditanya Ingin Ganti Pasangan: Iya

Kamaru Ajak Tokoh Adat Tentukan Lokasi Pembangunan Cagar Alam

DPR Setuju Proses Naturalisasi Fabio Dilanjutkan

Lebih lanjut dirinya menilai rencana menghidupkan kembali jabatan wakil penglima TNI akan sukses meredam gejolak di internal tubuh TNI yang bisa dikatakan penuh sesak dengan pati tanpa jabatan.

“Memang ini termasuk langkah politik Jokowi agar meredam friksi dan kekecewaan di internal tubuh TNI. Seperti kita ketahui sejumlah kejadian dalam dua tahun terakhir diwarnai dengan friksi internal di kalangan TNI,” pungkasnya.

Jabatan wakil panglima TNI sempat ada sebelum dihapus oleh Presiden Gus Dur.

Rencana tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia.

Pasal 14 Ayat (3) dalam Perpres tersebut berbunyi panglima TNI dibantu oleh wakil panglima seperti dilansir Tribunnews.com dari halaman setkab.go.id, Kamis (7/11/2019).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Jaksa Agung Burhanaddin Sebut Bahwa Orang Sakit Jiwa Tidak Dapat Dihukum Mati

Alasan Moeldoko Usul Jabatan Wakil Panglima ke Presiden

Film Free WiFi Bakal Syuting di Kota Ini, Selat Lembeh Jadi Target

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved