Alasan Moeldoko Usul Jabatan Wakil Panglima ke Presiden
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko punya andil dalam menghidupkan kembali jabatan wakil panglima Tentara Nasional Indonesia.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko punya andil dalam menghidupkan kembali jabatan wakil panglima Tentara Nasional Indonesia. Moeldoko adalah orang yang mengusulkan penghidupan kembali jabatan tersebut kepada Presiden Joko Widodo.
"Waktu itu saya sampaikan (ke Presiden Jokowi) perlu ada wakil panglima," ungkap Moeldoko di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (7/11).
• Jokowi Sindir Surya Paloh-Sohibul Iman Berpelukan: Begini Kata Pengamat Politik
Menurut Moeldoko usulan tersebut sebetulnya pernah dia sampaikan saat menjabat sebagai panglima TNI pada rentang Agustus 2013 sampai Juli 2015. Moeldoko menyampaikan usulan tersebut kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Saat itu alasan Moeldoko adalah mengisi kekosongan pimpinan jika panglima TNI melakukan kunjungan kerja.
"Posisi panglima adalah pengendali operasi. Panglima banyak melihat keluar, banyak kunjungan, banyak memeriksa kesiapan pasukan dan seterusnya. Oleh karena itu saya memandang perlu ada wakil panglima," tutur Moeldoko.
Menurut Moeldoko ketiadaan wakil membuat setiap panglima TNI harus membuat surat perintah terlebih dulu kepada satu di antara tiga kepala staf angkatan sebelum dia melakukan kunjungan ke luar. Melalui surat itu panglima memerintahkan kepala staf untuk bertanggung jawab untuk sementara.
"Kalau ada ini (wakil) tidak perlu lagi karena panglima dan wakil panglima dalam satu kota. Kalau panglima tidak ada, secara otomatif wakil panglima bisa selaku panglima," kata Moeldoko.
• Garuda-Sriwijaya Pecah Kongsi, Menhub: Kita Carikan Solusi
"Pertimbangannya sangat teknikal, organisatoris, tidak ada pertimbangan politik," sambung Moeldoko.
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia. Penekanan keberadaan wakil panglima TNI tertuang dalam Pasal 13 ayat 1 yang berbunyi, "Markas Besar TNI meliputi unsur pimpinan terdiri atas panglima dan wakil panglima."
Mengacu pada peraturan presiden ini, jabatan wakil panglima TNI ditujukan kepada perwira tinggi berpangkat jenderal atau bintang empat. Panglima TNI saat ini, Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, juga berpangkat empat.
Menurut peraturan presiden tersebut, wakil panglima menjadi koordiantor pembinaan kekuatan TNI untuk mewujudkan interoperabilitas (Tri Matra Terpadu). Posisinya berkedudukan di bawah panglima dan bertanggung jawab kepada panglima.
Terdapat sejumlah tugas wakil panglima TNI. Wakil panglima TNI bertugas membantu pelaksanaan tugas harian panglima, memberikan saran kepada panglima terkait pelaksanaan kebijakan pertahanan negara, pengembangan postur TNI, pengembangan doktrin, strategi militer dan pembinaan kekuatan TNI serta penggunaan kekuatan TNI.
Wakil panglima juga bertugas melaksanakan tugas panglima bila panglima berhalangan sementara dan/atau berhalangan tetap serta melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh panglima.
• Indonesia Tempatkan Empat Wakil Perempat Final Fuzhou China Open 2019
Moeldoko mengatakan penunjukan wakil panglima dapat dilakukan secara langsung oleh Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto. Penunjukan wakil panglima juga bisa dilakukan oleh presiden, tetapi berdasarkan usul panglima.
Menurut Moeldoko tiga kepala staf angkatan di TNI memiliki peluang menjabat sebagai wakil panglima TNI. Saat ini posisi kepala staf diisi oleh Jenderal TNI Andika Perkasa (angkatan darat), Laksamana TNI Siwi Sukma Adji (angkatan laut) dan Marsekal TNI Yuyu Sutisna (angkatan udara).
Moeldoko menjamin keberadaan wakil panglima tidak akan memunculkan dualisme di tubuh TNI. Menurut Moeldoko tidak ada dualisme di TNI.