Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Jokowi Minta Tangkap Pembuat Desa Fiktif, Mendagri Tito Terjunkan Tim

Presiden Joko Widodo bersikap tegas terhadap kasus desa fiktif. Ia meminta aparat hukum segera menangkap pelakunya.

Editor: Sigit Sugiharto
TRIBUNPALU.COM/Muhakir Tamrin
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat berkunjung ke lokasi huntap Kelurahan Tondo, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (29/10/2019) siang. 

Menurut Tito fenomena ini termasuk tindak pidana korupsi.

"Kalau nanti ada pemalsuan KTP dan lain-lain, fiktif, dikenakan tindak pidana pemalsuan. Tadi saya sudah tekankan kepada Kapolda. Kalau ada korupsi, tindak saja. Setelah itu kita perbaiki sistemnya," tutur Tito.

Komisi Pemberantasan Korupsi turun tangan membantu Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi pembentukan desa.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan KPK diminta turun tangan lewat cara memberikan supervisi dan memfasilitasi ahli dalam perkara tersebut, Rabu (6/11).

Febri menuturkan, dalam kasus ini diduga terdapat 34 desa yang bermasalah.

Tiga desa fiktif, sedangkan 31 desa lainnya ada, tetapi surat keputusan pembentukannya dibuat menggunakan tanggal mundur.

Saat desa tersebut dibentuk ada moratorium dari Kementerian Dalam Negeri sehingga untuk mendapatkan dana desa harus dibuat tanggal pembentukan mundur.

Kasus desa fiktif ini mendapat kecaman keras dari Anggota Ombudsman Laode Ida.

Laode menyarankan pencopotan jabatan jika ada pejabat yang terlibat dalam kasus ini.

"Langsung saja copot pejabatnya karena sudah menyalahi beberapa ketentuan, janji dia sebagai pejabat publik atau pejabat negara," ujar Laode di Ombudsman RI, Jakarta, Rabu (6/11).

Terkait kasus ini, Ombudsman belum menerima laporan.

Namun demikian, jika kasus ini terbukti benar, Laode menekankan tidak ada toleransi bagi pejabat yang terlibat.

Menurut Laode, pejabat tersebut telah melanggar ketentuan, berbohong, manipulatif dan menyedot uang negara yang merupakan hak rakyat.

"Makanya, tidak ada alasan pemberian sanksi oleh atasan atas moral pejabat yang koruptif dan tidak bermoral. Langsung pecat saja," kata Laode. (Tribun Network/sen/yud/ham/gen)

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved