Jokowi Bicara KPK, Ahok: Jadi Dewan Pengawas KPK Itu Hoaks
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok membantah isu dia akan menjadi anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
Mereka adalah Amien Sunaryadi (pimpinan KPK 2003-2007), M. Busyro Muqoddas (ketua KPK 2010-2011) dan Laode Muhammad Syarif (pimpinan KPK 2015-2019). Menurut Erwin tiga orang tersebut memiliki rekam jejak yang baik dalam bekerja.
Erwin mengingatkan Jokowi untuk tidak mengulang kesalahannya karena memilih anggota Dewan Pengawas KPK yang tidak kompeten dan tidak mengerti agenda pemberantasan korupsi.
"Jokowi harus mendengar banyak suara dari sejumlah masyarakat sipil yang selama ini concern terhadap pemberantasan korupsi," ujar Erwin kepada Tribun Network, Selasa (5/11).
Jokowi Seleksi Dewan Pengawas KPK
Presiden Joko Widodo tidak perlu menunggu putusan Mahkamah Konstitusi yang sedang memproses sidang uji materi Undang-undang KPK hasil revisi. Jika nanti Mahkamah Konstitusi membatalkan UU KPK hasil revisi, maka Presiden Joko Widodo akan membatalkan penunjukan Dewan Pengawas KPK.
Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (5/11). "Hal yang terpenting adalah sudah berlaku (UU KPK) pada 17 Oktober, jadi tidak perlu menunggu," kata Fadjroel.
Menurut Fadjroel jika nanti hakim MK membatalkan undang-undang KPK hasil revisi, maka Presiden Joko Widodo akan menghormati putusan tersebut. Jokowi akan membatalkan penunjukkan Dewan Pengawas KPK.
"Kalau nanti ada perubahan karena ada judicial di MK, presiden juga mengatakan pemerintah mengambil sikap. Jadi tidak masalah kalau ada perubahan, tinggal disesuaikan saja," paparnya.
• KPK-Polri-Kejaksaan Usut Desa Siluman: Mendes Bantah Ada Dana Fiktif
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD memastikan seleksi Dewan Pengawas KPK tetap akan dilakukan Presiden Joko Widodo meski uji materi UU No 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK tengah berlangsung di Mahkamah Konstitusi.
Mahfud mengatakan proses seleksi Dewan Pengawas KPK itu sudah sesuai UU KPK yang baru, di mana Dewan Pengawas KPK sudah harus terbentuk pada 18 Desember 2019.
“Menurut undang-undang Dewan Pengawas KPK harus sudah ada tanggal 18 Desember 2019. Selama perkara masih berjalan, selama belum ada keputusan berkekuatan hukum tetap, maka seleksi Dewan Pengawas KPK akan tetap berjalan,” ungkap Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (5/11).
Mahfud mengaku tidak diminta rekomendasi nama-nama yang layak masuk jajaran Dewan Pengawas KPK oleh Presiden Jokowi. “Saya tak diminta dan tak juga merekomendasikan,” imbuh Mahfud.
Mantan Ketua MK tersebut meminta masyarakat untuk mendukung Jokowi dalam seleksi Dewan Pengawas KPK. Mahfud juga meminta masyarakat membantu merekomendasikan nama-nama yang pantas masuk.
“Kalau dalam fikih, kalau tidak bisa peroleh semua yang kamu inginkan maka yang tersisa itu harus dimanfaatkan, termasuk mendorong bagaimana mencari Dewan Pengawas yang bagus.
Jadi kalau ada kecurigaan nanti KPK atau presiden korupsi karena Dewan Pengawas dipilih langsung presiden, itu pertanyaan lama, tidak begitu cara berpikirnya,” pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/ahok-dipilih-menjadi-dewan-pengawas-kps.jpg)