Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Pengamat Menilai Presiden Sulit Ambil Keputusan, Dampak Pernyataan Jokowi soal Perppu KPK

Menurut Jeirry, alasan itu terucap karena Presiden Jokowi mengalami tekanan dari partai politik pendukungnya di parlemen.

TRIBUNPALU.COM/Muhakir Tamrin
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat berkunjung ke lokasi huntap Kelurahan Tondo, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (29/10/2019) siang. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Larut-marut polemik UU KPK kian hangat untuk diikuti.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) atas UU KPK hasil revisi diuji materilkan di MK.

Tak dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) atas UU KPK hasil revisi karena sedang diuji materiil di MK menurut Koordinator Komite Pemilih Indonesia Jeirry Sumampow merupakan alasan politik.

Pengamat menilai Presiden sulit ambil keputusan, dari dampak pernyataan Jokowi soal perppu KPK

Menurut Jeirry, alasan itu terucap karena Presiden Jokowi mengalami tekanan dari partai politik pendukungnya di parlemen.

DPRD DKI Fraksi PDIP Duga Anies Tekan Kadisparbud dan Kepala Bappeda untuk Mundur

"Kalau alasan Presiden (tidak keluarkan Perppu) karena sedang ada uji materi yang berlangsung, ya boleh saja," kata Jeirry kepada Kompas.com, Jumat (1/11/2019).

"Tapi ini memang alasan politik yang dikemukakan karena Presiden sedang agak sulit mengambil keputusan di tengah tuntutan partai agar UU KPK tetap seperti sekarang (hasil revisi)," lanjut dia.

Surya Paloh dan Elite PKS Bertemu, Jokowi: Biasa Saja, Tak Perlu Dibawa Perasaan

Dulu Prabowo Sebut Sri Mulyani sebagai Menteri Pencetak Uang, Kini Berkata Baik-baik pada Ibu Ini

Olly Tetapkan UMP Sulut: Begini Besaran Kenaikannya

Namun, Jeirry menyayangkan hal itu.

Semestinya Presiden Jokowi dapat keluar dari tekanan parpol.

Akibat Presiden Jokowi tunduk pada kepentingan parpol, harapan masyarakat, khususnya para pegiat antikorupsi, terhadap pemberantasan korupsi menjadi pupus.

Meski demikian, pernyataan Jokowi membuka peluang Perppu akan diterbitkan apabila MK memutuskan menolak uji materi atas UU KPK itu.

"Alasan yang dibangun ada proses uji materi di MK, kita tunggu saja.

Kalau putusan MK tetap pada menyetujui revisi, sebetulnya secara hukum masih bisa kita harapkan pada perppu," kata Jeirry.

Namun yang pasti, isu soal Perppu KPK ini menjadi ujian bagi pemerintahan Jokowi,

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved