Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Dilantik jadi Kapolri, Ini Rincian Gaji Idham Azis, Harta Kekayaan dan Gaji Pensiun Polisi

Presiden resmi melantik Idham Azis sebagai Kapolri, berikut Rincian Gaji, Harta Kekayaan dan Gaji Pensiun Polisi

Editor: Rhendi Umar
(Wartakota/Henry Lopulalan)
Calon Kapolri Komjen Pol Idham Aziz saat mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan Kapolri di ruang Komisi III, Komplek Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2019). Idham Aziz merupakan calon tunggal yang diajukan Presiden Joko Widodo sebagai Kapolri untuk menggantikan Tito Karnavian yang kini menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri. 

Adapun untuk jajaran Perwira Menengah, gaji terendah diterima anggota Polri berpangkat Komisaris Polisi dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp3.00.100,00.

Sementara itu, tertinggi untuk anggota polisi berpangkat Komisaris Besar Polisi dengan masa kerja 32 tahun sebesar Rp 5.243.400,00.

BERITA TERPOPULER:

Rocky Gerung Dikeroyok Banyak Pihak Buntut Menyingung Jokowi: Enggak Usah Terangkan

Kondisi Terkini Dylan Carr Pasca Kecelakaan, Salah Satu Bagian Vitalnya Diangkat dan Harus Diganti

10 Hp Paling Laris Selama Bulan Oktober 2019, Simak Harga dan Spesifikasinya

Untuk jajaran Perwiran Tinggi, gaji terendah diterima anggota Polri berpangkat Brigadir Jenderal Polisi masa kerja 0 tahun sebesar Rp 3.290.500,00, dan tertinggi untuk Jenderal Polisi masa kerja 32 tahun sebesar Rp5.930.800,00.

Kendati demikian, gaji tersebut diluar berbagai fasilitas lainnya yang diterima anggota polisi. 

Uang lauk pauk

Dikutip dari laman Kemenkeu, seorang polisi rupanya mendapat tunjangan lauk pauk dengan hitungan setiap hari.

Pada 2018, tunjangan tersebut berkisar antara Rp 50.000 kemudian naik menjadi Rp 60.000.

Komjen Pol Idham Azis dan keluarga saat menyambut kedatangan jajaran Komisi III DPR RI di kediamannya, Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2019) (Tribunnews.com/Reza Deni)
Kenaikan uang lauk pauk bagi personel TNI/Polri ini dimasukkan dalam anggaran Aparatur Negara dan Pelayanan Masyarakat sebesar Rp 365,8 triliun pada APBN 2018.

Tunjangan kinerja

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang tanda tangani Jokowi pada 30 Oktober 2018, tunjangan kinerja diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulan.

Tunjangan kinerja untuk Kapolri sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17 di lingkungan Polri.

Tunjangan pensiun

Tunjangan pensiun seorang anggota polri diatur melalui PP No 20 Tahun 2019.

Aturan tersebut mengatur kenaikan tunjangan sekitar 5 persen dari tunjangan sebelumnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved