Sulut Maju
Upah Mininum Provinsi Sulut Naik Rp 3,3 Juta, Gubernur Beber Formula Penetapan UMP
TRIBUNMANADO.CO.ID - Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulut 2020 naik. Gubernur Olly Dondokambey sudah meneken keputusan Gubernur di Kompleks Cempaka, Kolongan, Minut, Jumat (1/11/2019).
UMP sebelumnya Rp 3.051.067, naik 8,51 persen di 2020 dengan jumlah Rp3.310.732.
Gubernur mengatakan, kenaikan UMP mempertimbangkan beberapa hal. Misalnya inflasi, pertumbuhan ekonomi, produk domestik bruto. Formula yang dipakai kemudian muncul angka 8,51 persen kenaikan UMP 2020.
• UMP Sulut 2020 Ditetapkan Rp 3.310.732, Ketiga Tertinggi se-Indonesia, Upah THL Pemprov Ikut Naik
Gubernur menjelaskan, inflasi merupakan salah satu pertimbangan penetapan UMP.
Perbandingannya jelas, Sulut termasuk daerah yang inflasinya rendah di Indonesia, hanya 3 persen lebih.
"Ini kenyataan. Harga naik segala macam, tolak ukur dari mana? Perhitungan BPS. Kita dapat pehargaan bisa tahan inflasi. Misalnya Cabe naik , saya telepon ke Surabaya bawa masuk kemari cabe ke Sulut," kata dia.
Inflasi terjaga, kemudian UMP naik maka kesejahteraan masyarakat akan naik
"Jadi tidak cuma-cuma UMP naik," ucap dia.
Gubernur mengatakan beberapa tahun lalu UMP ditetapkan lompat agar jauh. Sudah demikian, tidak mungkin balik lagi.
"Kita imbangi angkanya. Kita nego kasih penjelasan semua menerima. Kita combine pengusaha, pemerintah dan buruh," ujarnya.
Kritik Pengusaha
Robert Najoan, Sekretaris DPD Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menghormati keputusan Gubernur sudah menetapkan UMP 2020.
Meski kemauan pihak pengusaha tak terpenuhi
Pada pembahasan di Dewan Pengupahan ada 3 rekomendasi. Pengusaha menginginkan UMP tetap atau tak ada kenaikan.
Robert mengatakan, alasannya ada tiga
"Pertama, ekonomi global saat ini stagnan imbasnya ke ekonomi Indonesia," ungkap dia.
Kedua, UMP tinggi itu menghambat investor.
Ketiga, upah tinggi akan banyak tenaga kerja migrasi ke Sulut
"Ketiga kan ada peraturan Gubernur bahwa 60 persen harus gunakan tenaga kerja lokal," kata dia.
Di sini titik persoalan utamanya, di mana UMP Sulut tertinggi ketiga di Indonesia, tapi soal produktivitas kerja itu tenaga kerja Sulut ada di peringkat 14 se Indonesia
"Kalau kita mau lomba naik UMP, lomba juga naik produktivitas," kata dia.
Keputusan sudah diambil, Gubernur mengambil posisi di tengah, pihak pengusaha harus ikut tegulasi pemerintah
"Perusahaan mesti mengefisienkan usaha, dan mendorong produktivita tenaga kerja," ujarnya. (ryo)
• UMP Sulut 2020 Naik, Gubernur Olly Jamin THL Pemprov Juga Kecipratan Rejeki
• Grab dan Pemprov Sulut Jalin Kerja Sama Majukan Sektor Pariwisata Daerah
Subscribe YouTube Channel Tribun Manado: