NEWS
Perppu UU KPK Hasil Revisi Tak Akan Dikeluarkan, Jokowi Singgung soal Sopan Santun Tata Negara
Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk mencabut Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi tak akan diterbitkan
Perppu UU KPK Hasil Revisi Tak Akan Dikeluarkan, Jokowi Singgung soal Sopan Santun Tata Negara
TRIBUNMANADO - Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk mencabut Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi tak akan diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Presiden Jokowi menghomati proses uji materi UU KPK yang tengah berjalan di Mahkaman Konstitusi.
Seperti dikutip dari Kompas.com, Presiden Jokowi mengungkapkan hal itu saat berbincang dengan wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/11/2019).
"Kita melihat, masih ada proses uji materi di MK. Kita harus hargai proses seperti itu," kata Jokowi.
Ia juga menyinggung perihal sopan santun yang harusnya ada dalam tata negara.
• Dua Pengamat Tata Negara Adu Pemahaman Soal UU KPK Terbaru: Saya Ini Membaca Draf RUU-nya
• Tanpa Diteken Jokowi, Revisi UU KPK Sah Berlaku 17 Oktober 2019, Ini Penjelasan Pengamat Politik
"Jangan ada uji materi ditimpa dengan keputusan yang lain. Saya kira, kita harus tahu sopan santun dalam ketatanegaraan," lanjut dia.
Sebelumnya, aktivis ICW memberi waktu 100 hari bagi Menkopolhukam Mahfud MD untuk mendorong penerbitan Perppu terkait UU KPK hasil revisi.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, ditunjuknya Mahfud sebagai Menkopolhukam memberi angin segar karena Mahfud dapat ikut mendorong Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Perppu KPK.
"Kami sangat berharap besar agar Prof Mahfud bisa terus konsisten mendorong lahirnya Perppu. Bahkan kalau kita boleh memberikan limitasi waktu, 100 hari," kata Kurnia di Kantor ICW, Senin (28/10/2019).
• Intip Tampilan Marshanda saat Ikut Rayakan Halloween Bareng Istri Ardi Bakrie!
Jabatan Menkopolhukam disebut dapat menjadi ujian konsistensi Mahfud dalam pemberantasan korupsi dan penegakan hukum dengan ikut mendorong penerbitan Perppu KPK.
Sebab, selama ini Mahfud telah beberapa kali menyatakan bahwa langkah paling tepat untuk menyelamatkan KPK dalam polemik revisi UU KPK adalah dengan menerbitkan perppu.
UU KPK Resmi Berlaku
Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi mulai berlaku Kamis (17/10/2019).
Dikutip Tribunmanado.co.id dari Kompas.com, Kamis (17/10/2019), peresmian berlaku UU KPK itu tanpa dibubuhi tanda tangan Presiden Jokowi.
Hal ini karena UU itu otomatis berlaku terhitung 30 hari setelah disahkan di paripurna DPR, Selasa (7/9/2019) lalu.
Padahal, UU KPK dikritik sejumlah pihak tak terkecuali KPK sendiri.
• Anak Buah Anies Mundur dari Kadis Pariwisata DKI, Buntut Heboh Anggaran Rp 5 Miliar Influencer?
• Ahok Ajarkan Anies Cara Gunakan E-Budgeting DKI Jakarta: Dimasukan dari Awal, Mudah Kontrolnya
UU KPK, dinilai mengandung banyak pasal yang dapat melemahkan kerja lembaga antikorupsi itu.
Satu di antaranya mengenai Dewan Pengawas yang mana penyadapan harus seizin dewan pengawas.
Hal ini menurut KPK dapat mengganggu penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan.
Selain itu, kewenangan KPK menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam jangka waktu dua tahun juga dinilai bisa membuat KPK kesulitan menangani kasus besar dan kompleks.
LIKE FACEBOOK TRIBUN MANADO
Dari keseluruhan, pihak KPK menemukan 26 poin di dalam UU hasil revisi yang bisa melemahkan kerja KPK dalam pemberantasan korupsi.
Para pimpinan KPK, pegiat antikorupsi hingga mahasiswa pun menuntut Jokowi mencabut UU KPK hasil revisi lewat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).
Jokowi sempat mengatakan akan mempertimbangkan Perppu UU KPK.
• Jokowi Tanya Agama Kapolri, Dijawab Idham Azis: Saya Beragam Islam, Pangkat Jadi Jenderal
• Update Informasi Seputar CPNS 2019, Pendaftaran via sscasn.bkn.go.id, Berikut Bocoran Soal
Akan tetapi penolakan perppu UU KPK dilayangkan para DPR dan partai politik pendukungnya.
Hingga sampai Rabu (16/9/2019) kemarin Perppu tidak kunjung diterbitkan Jokowi.
Saat ditanya oleh sejumlah awak media pun Jokowi tampak diam dan hanya tersenyum.
Kini Jokowi telah memutuskan untuk tak menerbitkan Perppu UU KPK.
• Salmafina Sunan Jadi Sorotan, Pakai Bikini Saat Berpose di Kolam Renang, Body Goals Banget!
Artikel ini telah tayang di Tribunpapua.com dengan judul Perppu UU KPK Tak Akan Diterbitkan, Ini Alasan Jokowi yang Singgung soal Sopan Santun Tata Negara