Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Warga Pilih Turun Kelas: Imbas Iuran BPJS Kesehatan Naik

Rencana kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan disambut masyarakat dengan kekecawaan.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
Mochammad Ade Pamungkas
BPJS Room RSUP Kandouw. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Rencana kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan disambut masyarakat dengan kekecawaan. Mereka menilai, kenaikan iuran tersebut memberatkan di tengah situasai ekonomi yang tak menentu. Salah seorang anggota BPJS Kesehatan yang menolak kenaikan iuran tersebut adalah Eviani Masitoh, warga Pancuran, Salatiga.

Ibu Peluk dan Doakan Kapolri Baru: Hari Ini Akan Dilantik Presiden Jokowi

Eviani mengaku dalam posisi dilema karena jika terus membayar iuran akan sangat berat bagi keuangan keluarganya. "Tapi di sisi lain, kesehatan itu faktor yang penting juga," ujarnya, Kamis(31/10).

Setiap bulan, pedagang di Pasar Raya Salatiga ini membayar iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I dengan tiga anggotanya sebesar total Rp 240.000 dengan rincian per orang Rp 80.000 per bulan. "Kalau nanti jadi bayar setiap bulan Rp 160.000 (per orang), wah ya tentu berat. Belum lagi kebutuhan sehari-hari yang harganya juga terus naik," kata Eviani.

Dia pun memertimbangkan untuk turun kelas agar tetap menjadi anggota BPJS Kesehatan. Secara terpisah, Kepala Cabang BPJS Ungaran, Titus Sri Hardianto mengatakan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, ada penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan.

Larangan Bercadar di Instansi Pemerintah: MenPAN-RB Sebut Tak Langgar Aturan ASN

Yakni Kelas III menjadi Rp 42.000 dari sebelumnya Rp 25.500, Kelas II dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 dan Kelas I dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf yang mengungkapkan bahwa melihat ketentuan penyesuaian iuran dalam perpres tersebut, pemerintah masih mendapatkan andil sebagai pembayar iuran terbesar. Pemerintah menanggung 73,63 persen dari total besaran penyesuaian iuran yang akan ditanggung oleh pemerintah melalui peserta PBI APBN, penduduk yang didaftarkan pemerintah daerah, pegawai pemerintah pusat/daerah, TNI, dan Polri.

Kontribusi pemerintah tersebut sangat membantu peserta mandiri sehingga penyesuaian iuran peserta mandiri tidak sebesar seharusnya. “Besaran iuran yang akan disesuaikan tidaklah besar apabila dibandingkan dengan besarnya manfaat yang diberikan Program JKN-KIS ketika ada peserta yang sakit atau membutuhkan layanan kesehatan,” kata Iqbal.

M Iqbal Anas Ma'ruf juga mengatakan ada salah satu syarat untuk mengubah kelas yang harus terpenuhi. Syarat itu adalah harus sudah menjadi peserta selama 1 tahun. "Memang ada syarat bergeser dari kelas 1 ke kelas 2 atau kelas 3. Syaratnya harus sudah jadi peserta selama 1 tahun," ujarnya.

Syarat itu pun berlaku bagi peserta yang sudah pernah berganti kelas kepesertaan. Jika sudah berganti kelas maka harus menunggu 1 tahun kepesertaan lagi jika ingin kembali mengganti kelas.

"Itu kunci karena takutnya orang pindah setiap dua bulan kita yang pusing," ujar Iqbal.

Selain syarat itu ada pula persyaratan dokumen, seperti fotocopy akta kelahiran, kartu keluarga hingga foto cover buku rekening untuk proses auto debet. "Itu bisa dilakukan pakai e mobile JKN bisa. Nanti akan dipandu, semua sudah di tangan kok," tutur Iqbal.

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengatakan masyarakat harus mengikuti regulasi yang ada apabila berniat ingin turun kelas peserta BPJS Kesehatan. "Pemerintah sudah mendengarkan dana luar biasa untuk masyarkat melalui PBI ya sedangkan masyarakat yang sudah mampu dia harus mengikuti regulasi yang ada," kata Terawan.

Prabowo Terima dan Gunakan Gaji Menteri

Seharusnya lanjut Terawan, masyarakat membela pemerintah karena sudah berjuang untuk mereka yang berasal dari golongan tidak mampu. Apalagi pemerintah sudah memberikan anggaran yang sangat besar untuk hal tersebut.

"Kalian semua harusnya membela bagaimana pemerintah  berjuang untuk  masyarakat tidak mampu, sedangkan untuk PPBU itu kan dianggap mampu, nah sekarang mau bela yang mana, ya bela orang yang kurang mampu lah, kan sudah diberikan anggaran puluhan triliun untuk membuat mereka bisa.," ujar Terawan.

Hati-hati

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved