Prabowo Terima dan Gunakan Gaji Menteri
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto membantah kabar yang menyebut dia tidak mengambil gaji selama menjabat
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Menteri Pertahanan Prabowo Subianto membantah kabar yang menyebut dia tidak mengambil gaji selama menjabat di Kabinet Indonesia Maju.
"Saya tidak tahu darimana itu (kabar tak ambil gaji). Pokoknya, masa kita tidak terima gaji, kita akan terima gaji dan itu kita pake untuk keperluan yang sebaik-baiknya," tutur Prabowo di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (31/10).
• Larangan Bercadar di Instansi Pemerintah: MenPAN-RB Sebut Tak Langgar Aturan ASN
Selain menerima gaji sebagai Menhan, Prabowo pun mengaku akan menggunakan seluruh fasilitas yang diberikan negara untuk keperluan tugasnya, seperti mobil dan rumah dinas.
"Ya digunakanlah, kapan kita gunakan untuk apa, kan ada itu (aturannya). Undang-undang mengatakan kita terima (gaji dan fasilitas lainnya)," paparnya.
Sebelumnya diberitakan, Prabowo Subianto memilih tidak memakai fasilitas negara, yakni mobil dinas, dalam kegiatan sehari-harinya sebagai Menteri Pertahanan. Selain itu, Prabowo juga tak akan mengambil gajinya sebagai Menteri Pertahanan.
Hal itu disampaikan Dahnil Anzar Simanjuntak, yang merupakan juru bicara pribadi Prabowo Subianto. Dahnil memberikan penjelasan itu di Twitter, terkhusus untuk wartawan.
"Saya ingin mengonfirmasikan kepada sobat semua khususnya sobat pewarta terkait dengan informasi yang menyatakan Pak Prabowo tidak akan mengambil gajinya sebagai Menteri di Kemhan RI adalah benar," kata Dahnil dalam cuitannya di Twitter, Rabu (30/10).
Alasan Prabowo tak mengambil gaji sebagai Menhan RI, menurut Dahnil, semata-mata karena komitmen mengabdi kepada negara. "Sejak awal beliau masuk politik, berkomitmen untuk mengabdi bagi kepentingan bangsa dan negara," kata Dahnil.
• Tunggal Putri Bikin Kejutan, Lima Wakil Indonesia Melangkah ke Perempat Final Macau Open
Sebagai informasi, seseorang yang menjabat posisi menteri berhak menerima gaji pokok dan tunjangan. Hal ini sesuai dengan aturan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2001, tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
Gaji pokok menteri sebesar Rp 5,04 juta per bulan. Seorang menteri juga mendapat tunjangan Rp 13,608 juta per bulan. Bila ditotal, penghasilan seorang menteri per bulannya sebesar Rp 18,648 juta.
Tetapi, jumlah di atas masih belum termasuk dana operasional, tunjangan kinerja, protokoler, dan dana taktis yang jumlahnya bervariasi, mulai dari Rp 100 juta hingga Rp 150 juta.
Ketua DPP Partai Gerindra Desmond J Mahesa mengamini prnyataan Dahnil. Desmond mengatakan, sebagai seorang pengusaha, Prabowo tentu sudah merasa cukup dengan harta kekayaan yang dimilikinya sehingga tak mengambil gaji sebagai menhan.
"Mungkin beliau (Prabowo) merasa bahwa itu enggak cukup karena beliau punya perusahaan. Harta beliau saja satu koma berapa triliun itu, masa gaji seuprit bisa diambil dia? Kan enggak," kata Desmond.
Jumpa Kivlan Zen
Mayor Jenderal TNI (Purnawirawan) Kivlan Zen tersenyum pada saat mendengar kabar mantan Komandan Jenderal Kopassus, Prabowo Subianto, ditunjuk Presiden Joko Widodo menjabat sebagai Menteri Pertahanan.