Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Larangan Bercadar di Instansi Pemerintah: MenPAN-RB Sebut Tak Langgar Aturan ASN

Pembahasan mengenai pengggunaan niqab atau cadar di kalangan instansi pemerintahan masih terus bergulir

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
(Tribunnews.com)
Fachrul Razi merupakan Menteri Agama yang berlatar belakang militer 

"Artinya pernyataan Menag itu terburu-buru, tergesa-gesa dan cenderung bikin gaduh. Oleh karena itu, menurut kami sebaiknya Pak Menteri Agama fokus saja ke tupoksi Kementerian Agama ini seperti apa dan tidak terlalu menyimpulkan sesuatu simbol simbol dengan yang mau dilakukan Pak Menteri," imbuhnya.

Untuk itu, Yandri meminta Menag Fachrul Razi fokus pada tugasnya sesuai tupoksi Kementerian Agama. Lebih lanjut, ia menyatakan segera memanggil Menag Fachrul untuk menanyakan perihal larangan bercadar.

"Insyaallah kami akan mengundang Pak Menteri Agama pada Kamis depan. Isu-isu seperti ini tentu akan menjadi agenda kami untuk mengonfirmasi langsung kepada Pak Menteri dasar pemikirannya melontarkan hal-hal yang menurut saya tidak produktif," ujar Yandri.

Melarang Bercadar Sama Saja Mengintervensi Keyakinan Seseorang

Ketua MUI KH Munahar Muchtar mengatakan keberatan keberatan mengenai wacana tersebut. Padahal, cadar merupakan salah satu upaya menutupi aurat wanita seperti dalam ajaran agama Islam.

Cadar itu kan salah satu upaya menutupi aurat seorang wanita, jadi dalam Islam itu diperbolehkan dan dianjurkan menutup aurat.

Jika pun cadar dilarang tentu harus ada dasar yang kuat. Jika benar nantinya dilakukan pelarangan pengunaan cadar, tentu akan membatasi hak orang lain untuk berkeyakinan terhadap agamanya.

Seorang muslim yang menutup aurat itu kan hak mereka untuk menjaga hal-hal yang dilarang agama. Itu kan keyakinan. Jadi tidak bisa mengintervensi keyakinan itu tidak boleh.

Pengunaan cadar memang tidak dijelaskan dalam Alquran, namun cadar merupakan salah satu upaya dalam menutupi aurat.
Secara inklusif memang di Alquran itu tidak disampaikan secara detail misanya cadar, hanya menutup aurat yang di anjurkan. Penutup aurat kan memiliki cara masing-masing sesuai keyakinannya.

Jika larangan ini diberlakukan, maka akan menganggu keyakinan seseorang karena setiap orang memiliki cara masing-masing dalam berkeyakinan untuk menurut aurat.

Tidak ada aturan dalam negara kita ini. Orang berhak melaksanakan keyakinan masing-masing. Meksipun di Alquran tidak disampaikan secara detail. (Warta Kota/Joko Supriyanto/Tribunnews/Fitri Wulandari/Fransiskus Adhiyuda/Taufik Ismail/Chaerul Umam)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved