Breaking News
Jumat, 17 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Belum Terima Gaji Menkopolhukam, Mahfud MD Sudah Dituntut Mundur, Ada Apa?

ICW menantang Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD untuk mendorong penerbitan Perppu KPK

Editor: Rhendi Umar
Fransiskus Adhiyuda/Tribunnews.com
Mantan Ketua MK, Mahfud MD jelaskan alasannya yang menyebutkan MK bisa langsung putuskan hasil sidang 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Belum Terima Gaji Menkopolhukam, Mahfud MD Sudah Dituntut Mundur, Ada Apa?

Mahfud MD mendapat tantangan kerja saat dirinya ditunjuk memimpin Menkopolhukam (Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum & Keamanan).

Belum sebulan menjabat, dia jadi pembantu Presiden RI Jokowi, dia sudah ditantang mundur oleh ICW.

ICW  menantang Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD untuk mendorong penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) KPK.

Bahkan, Mahfud MD ditantang mundur oleh ICW jika tidak bisa mendorong Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Perppu KPK dalam 100 hari.

Menanggapi hal itu, Mahfud MD justru balik memberikan tantangan bagi ICW.

Mahfud MD Ditantang ICW Mundur Jika Gagal Dorong Jokowi Terbitkan Perppu KPK, Begini Respon Menko

Janji Pemberantasan Korupsi Presiden Halusinasi, ICW: Jokowi Tak Dengarkan Aspirasi Masyarakat

Mahfud MD lantas mempertanyakan posisi ICW dan memberi jawaban menohok.

"Saya beri 100 hari juga ke ICW untuk membuat pernyataan apapun yang terkait dengan itu ( Perppu KPK). Memang ICW itu siapa?" kata Mahfud MD dikutip TribunWow.com dari Kompas.com pada Selasa (28/10/2019).

Menurut Mahfud MD, penerbitan Perppu itu keputusan Presiden Jokowi.

Semua harus menunggu perkembangan Perppu.

Menteri yang juga merupakan pakar tata hukum negara ini berharap agar semuanya berakhir dengan baik-baik dan penuh kedamaian.

"Tunggu saja perkembanganya lah, pokoknya semua harus selesai baik-baik dan penuh kedamaian. Tapi tanpa mengurangi penegakan hak dan hukum bagi setiap orang di Indonesia," katanya saat ditemui di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (29/10/2019).Catat! 4 BUMN Ini Buka Lowongan Kerja, Terima Lulusan SMA SMK D3 S1, Cek Syarat & Link Daftar Online

Mahfud MD dianggap dapat ikut mendorong penerbitan Perppu KPK oleh Presiden Jokowi.

Kurnia berharap, Mahfud MD konsisten terus mendorong penerbitan Perppu KPK.

"Kami sangat berharap besar agar Prof Mahfud bisa terus konsisten mendorong lahirnya Perppu. Bahkan kalau kita boleh memberikan limitasi waktu, 100 hari," jelas Kurnia di Kantor ICW, Senin (28/10).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved