Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Terkini

Janji Pemberantasan Korupsi Presiden Halusinasi, ICW: Jokowi Tak Dengarkan Aspirasi Masyarakat

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyebut sikap Jokowi menunjukkan bahwa janji penguatan pemberantasan korupsi dan penguatan KPK bersifat semu.

Editor: Rhendi Umar
scmp.com
Presiden RI Jokowi Widodo 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sikap Presiden Jokowi yang menolak tuntutan untuk mencabut UU tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau UU KPK versi revisi, dikritisi Indonesia Corruption Watch.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyebut sikap Jokowi menunjukkan bahwa janji penguatan pemberantasan korupsi dan penguatan KPK bersifat semu.

Pada Senin (23/9/2019), Presiden Jokowi menyatakan menolak tuntutan mencabut UU KPK yang disampaikan dalam sejumlah aksi yang berlangsung sejak kemarin hingga hari ini, Selasa (24/9/2019).

“Ini sudah berkali-kali terjadi. Sikap yang menunjukkan ketidakberpihakan pada pemberantasan korupsi. Pertama, Jokowi langsung menyerahkan nama-nama capim KPK yang kita pandang bermasalah. Soal revisi UU KPK, ia punya waktu 60 hari tetapi langsung setuju. Kini saat ada opsi Perppu, Jokowi kembali menolak,” kata Kurnia, saat dihubungi Kompas.com, Selasa siang.

Ia menyayangkan sikap penolakan ini disampaikan Jokowi saat berbagai elemen melakukan aksi di berbagai wilayah di Indonesia.

"Padahal aksi tersebut bukanlah aksi tanpa argumentasi yang jelas. Di mana beberapa legislasi yang disetujui oleh pemerintah dan DPR tersebut benar-benar mengebiri demokrasi, khususnya terkait KPK dan pemberantasan korupsi," papar dia.

Baca: Demo Tolak RUU KUHP dan Revisi UU KPK, Pinasang: Berpotensi Alat Kriminalisasi

Baca: Tanggapan Wali Kota Manado Terkait RUU KPK: Selama Itu Mengarah pada Perbaikan Kita akan Dukung

Baca: Demo Ribuan Mahasiswa Tolak Revisi UU KPK Berujung Ricuh di Palopo

Dengan kata lain, menurut dia, sikap Jokowi menunjukkan komitmen antikorupsi di pemerintahannya belum terbukti.

“Janji-janji yang selama ini diucapkan hanya halusinasi belaka. Karena sudah jelas banyak tokoh bicara ini, tapi rasanya Jokowi tak menganggap penting untuk mendengarkan aspirasi masyarakat,” kata Kurnia.

Kurnia menilai, saat ini solusi yang bisa ditempuh hanya melalui jalur konstitusional yaitu judicial review di Mahkamah Konstitusi.

Sejumlah lembaga, termasuk ICW telah bersiap untuk mengajukan judicial review ke MK.

“Kami (ICW) meyakini MK akan dibanjiri judicial review Undang-Undang KPK,” kata dia.

Menurut dia, jika itu terjadi, pemerintah dan DPR seharusnya malu.

“Kalau sampai seperti itu, harusnya mereka malu karena kualitas legislasi yang mereka buat dengan serampangan dan dalam waktu yang tak panjang memiliki kualitas buruk hingga harus dilakukan uji materi di MK,” ujar Kurnia.

Saat ini, ICW masih melakukan analisa terhadap pasal-pasal yang bertentangan dengan undang-undang.

Mengenai isu lain yang muncul bersamaan dengan desakan pencabutan UU KPK, Kurnia mengingatkan agar masyarakat tak kehilangan fokus terhadap semua isu.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved