60 Persen Peserta BPJS Kesehatan akan Nonaktif
Pemerintah menaikkan besaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Kesehatan).
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah menaikkan besaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Kesehatan). Kenaikan tersebut mulai berlaku 1 Januari 2020 mendatang.
Besaran kenaikan yang nyaris 100 persen tersebut diprediksi akan membuat peserta BPJS Kesehatan memilih keluar alias non aktif. Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan, potensi kepesertaan mandiri BPJS Kesehatan menjadi non aktif akan semakin besar hingga setengahnya.
• Wawancara Eksklusif dengan Komisi I DPR Nurul Arifin: Jangan Ganggu Prabowo
Timboel mengatakan, peserta mandiri BPJS Kesehatan yang non aktif per 30 Juni 2019 sebanyak 49,04 persen dan akan semakin bertambah ketika iuran naik. "Setelah dinaikkannya iuran mandiri ini akan terjadi peningkatan peserta non aktif," ujarnya, Rabu(30/10).
Timboel memperkirakan iuran BPJS Kesehatan yang naik justru akan meningkatkan jumlah peserta nonaktif, bahkan bisa mencapai 60 persen. Jika peserta nonaktif benar-benar meningkat lanjut Timboel artinya masyarakat kembali 'berjauhan' dengan pelayanan kesehatan. Pada akhirnya, semangat pemerintah untuk mendekatkan masyarakat pada fasilitas kesehatan melalui program JKN menjadi luntur.
Karena itu, pemerintah diharapkan mengkaji lagi Perpres Nomor 75 pasal 34 tersebut, menaikkan iuran untuk peserta mandiri dalam batas yang wajar saja demi menghindari adanya gejolak di tengah masyarakat. "Bila pemerintah tetap memberlakukan pasal 34 tersebut maka masyarakat bisa mengajukan judicial review pasal 34 ini ke Mahkamah Agung," kata Timboel.
Secara umum, menurut dia, Perpres Nomor 75 itu baik dan diharapkan dapat mengatasi masalah defisit yang tiap tahun mendera Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dalam pasal 29 yang menetapkan Iuran PBI sebesar Rp42 ribu per orang per bulan dianggap mampu mendongkrak penerimaan iuran JKN secara signifikan.
• Wawancara Eksklusif dengan Bupati Minsel: Begini Klarifikasi Tetty soal Undangan KPK
Namun, persoalan utama beleid berada pada Pasal 34, yaitu tentang kenaikan iuran peserta PBPU atau Peserta Mandiri yang fantastis. Iuran mandiri kelas III naik 64 persen dari Rp25.500 menjadi Rp42 ribu, iuran mandiri kelas II naik hingga 155 persen dari Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu, dan iuran mandiri kelas I naik 82 persen dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu.
"Kenaikan ini sangat memberatkan peserta mandiri yang akan berakibat pada willingness to pay (keinginan membayar) dan ability to pay (kemampuan membayar) yang menurun," kata Timboel.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko meminta masyarakat bisa memahami keputusan pemerintah dalam menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada tahun depan. Moeldoko mengklaim ada 107 juta warga Indonesia yang mendapatkan subsidi dari pemerintah untuk iuran BPJS Kesehatan. "Full tidak membayar, dibayari pemerintah. Sehingga mengharuskan gelombang 1, 2 enggak ada masalah, gelombang 3 naiknya kurang lebih Rp 16.500, itu yang komplain sekarang ini," papar Moeldoko.
Menurutnya, masyarakat perlu menyikapi kenaikan iuran ini dengan positif dan membangun kesadaran secara bersama. "Satu, memahami bahwa subsidi pemerintah untuk BPJS itu sangat tinggi. Kedua membangun gotong royonglah, bersama-sama pemerintah ikut memberikan membantu agar BPJS berjalan," ujar Moeldoko.
Ancam Demo
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak keputusan pemerintah untuk menaikkan besaran iuran BPJS Kesehatan mulai 1 Januari 2020 yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan akan ada demonstrasi besar dari para buruh dan masyarakat terhadap kebijakan tersebut.
"Akan ada gelombang demonstrasi besar dari masyarakat dan buruh untuk menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut, khususnya (besaran iuran) kelas III," kata Said.
• PKS Tersanjung Disebut Saudara Tua Nasdem
Menurut Said, kenaikan iuran itu bisa membuat peserta BPJS kesehatan hengkang khususnya yang kelas III. Dia mengatakan, pemerintah harus sadar iuran BPJS akan ditanggung satu keluarga. Jika dalam satu keluarga terdiri dari lima orang, maka untuk masyarakat yang mengambil iuran kelas 3 harus membayar Rp210 ribu per bulan. Besaran tersebut, kata dia, sangat memberatkan masyarakat apalagi yang tinggal di wilayah dengan Upah Minimun Regional (UMR) rendah. Hal itu juga dikhawatirkan akan menurunkan daya beli masyarakat.
"Pendapatan masyarakat di setiap kabupaten atau kota berbeda. Bagi masyarakat Jakarta yang berpenghasilan upah minimum Rp3,9 juta saja agak berat bayar iuran," kata Said.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/menteri-kesehatan-mayjen-tni-dr-terawan-agus-putranto.jpg)