Pilkada 2020
James Sumendap Sesumbar Bikin Pilkada Manado Calon Tunggal, Steven Kandouw : Lanjutkan!
Ketika disinggung soal Pilkada Manado, James pun langsung sesumbar bakal membuat pertarungan di Kota Manado hanya diisi calon tunggal
Penulis: Ryo_Noor | Editor: David_Kusuma
James Sumendap Sesumbar Bikin Pilkada Manado Calon Tunggal, Steven Kandouw : Lanjutkan!
TRIBUNMANADO.CO.ID - Duo pentolan PDIP ini memang sahabat kental. Steven Kandouw, dan James Sumendap.
Steven Kandouw di struktur PDIP menjabat Wakil Ketua DPD PDIP Sulut Bidang Pemenangan Pemilu. Menjabat juga jabatan eksekutif sebagai Wakil Gubernur Sulut.
James Sumendap, Ketua DPC PDIP Mitra yang juga Bupati Mitra.
Kedua sosok ini pun pernah sama-sama duduk di Gedung Cengkih DPRD Sulut sebagai wakil rakyat .
James dan Steven pun terlibat perbincangan singkat ketika dicegat wartawan di Kantor Gubernur Sulut, Senin (29/10/2019).
• James Sumendap Dapat Lampu Hijau Maju di Pilkada Manado
• Pilwako Manado 2020, James Sumendap : Tunggu Saja Tanggal Mainnya
Ketika disinggung soal Pilkada Manado, James pun langsung sesumbar bakal membuat pertarungan di Kota Manado hanya diisi calon tunggal
"Kita mo beking (membuat) calon tunggal di Manado," ujarnya dengan senyum merekah.
James memang terbukti pernah mewujudkan calon tunggal di Pilkada Mitra. Ia menang lawan kotak kosong di periode kedua. Pada periode pertama, ia menumbangkan petahana Telly Tjanggulung.

Steven Kandouw pun langsung merespons sesumbar sahabatnya itu "Lanjutkan," kata dia juga dengan senyum.
Soal Pilkada Manado 2020, Steven mengatakan, PDIP punya banyak stok kader
"Banyak kader, James Sumendap salah satunya," ungkap Wagub Sulut.
"Bukan kewenangan saya, kewenangan DPP (PDIP)," sebutnya lagi sembari berlalu pergi.
Siap Bertarung
James Sumendap, Bupati Minahasa Tenggara kembali menabuh genderang 'perang'
Pernyataan sesumbarnya kerap memicu kontroversi terkait niatnya di Pilkada Manado 2020.
"Saya datang cuma mau kalahkan lawan.
Targetnya cuma satu, bagaimana kalahkan calon (lawan)," ungkap James Sumendap usai pertemuan dengan Wakil Gubernur Sulut, Steven Kandouw Di Kantor Gubernur, Senin (28/10/2019).
• Buntut Siswa Tikam Guru, Dinas Pendidikan Akan Tertibkan Sekolah Abal-Abal
• Buntut Siswa Bunuh Guru Agama, SMK Ichtus Ditutup, Berikut 5 Rekomendasi Dinas Pendidikan
Ucapan James Sumendap memang bukan pepesan kosong. James sudah pengalaman, dua kali menang Pilkada, terakhir ia malah melawan kotak kosong. Ia menilai, pertarungan bupati maupun wali kota sama saja
"Posisi bupati/wali kota kan sama, pertarungan itu bagaimana mengalahkan lawan," ujar Mantan Anggota DPRD Sulut ini sembari tersenyum.
Ia sudah tahu risiko maju Pilkada Manado, maka harus mundur dari Bupati Mitra "Kenapa takut?" ujarnya dengan nama remeh.
James mengatakan, selalu siap bertarung di panggung politik
"Saya dari dulu siap, sedangkan tidak siap, torang siap,'' ungkap dia.
James sebelumnya sudah diberi 'lampu hijau' bisa maju di Manado.
Ketua DPD PDIP Sulut, Olly Dondokambey mempersilahkan kader PDIP jika memang berniat maju di Pilkada Kota Manado 2020.
"Boleh maju," ujar Olly kepada wartawan.
Tapi Olly mengatakan, partai punya mekanisme "Kalau sekarang belum ada rekomendasi atau SK (Surat keputusan)," kata dia.
Partai punya mekanisme, termasuk menentukan calon yang akan diusung
"Sebagai petugas partai nanti tunggu penugasan partai seperti apa, " ungkap Olly.
• KETIKA Vanessa Angel Pergi ke Jepang dan Tanya Alamat Kekek Sugiono, Sosok Ini Sebut Main Film
• Nikita Mirzani Dilamar Betsalel, Ekspresi si Nyai Bikin Sang Pacar Penasaran
Terpisah, Franky wongkar Sekretaris DPD PDIP Sulut mengatakan, untuk saat ini PDI Perjuangan belum menentukan calon. Mekanisme nanti dilalui sesuai aturan yakni penjaringan, dan penyaringan, baru penetapan dari DPP
"Jadi belum menentukan siapa calonnya. Wacana wacana banyak berkembang, nanti juga ada proses survei, psikotest, fit and proper test, " ungkap dia.
Mundur Bupati
James Sumendap, Bupati Minahasa Tenggara (Mitra) menyatakan niat maju di Pilkada Kota Manado 2020.
Jika niat itu diwujudkan maka James Sumendap harus menanggung risiko karena harus merelakan jabatannya sebagai Bupati Mitra
"Sesuai aturan jika mau maju Pilkada Manado 2020 James Sumendap harus mundur dari jabatan Bupati Mitra, " ujar Pengamat Pemilu DR Ferry Daud Liando
Aturan itu termaktub dalam Pasal 4 ayat 1 huruf q PKPU/2019 tentang pencalonan.
• Luhut, Erick Thohir, Prabowo, Jhonny Plate Namanya Masuk Skandal Panama Papers, Ini Kata ICW
• Detik-detik Pemimpin ISIS Al-Baghdadi Menangis dan Mati Seperti Binatang di Terowongan Buntu
Dalam pasal itu huruf q disebutkan, berhenti dari jabatan sejak ditetapkan sebagai calon bagi:
1. Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang mencalonkan diri sebagai Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota di kabupaten /kota lain.
2. Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang mencalonkan diri sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur di provinsi lain.
3. Gubernur dan Wakil Gubernur yang mencalonkan diri sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur di provinsi lain.
Sesuai aturan tersebut maka James Sumendap harus mundur dari Bupati Mitra jika ingin maju sebagai calon Wali Kota Manado.
"Idealnya memang harus begitu, " kata Ketua Jurusan Ilmu Pemerintahan Fisip Unsrat ini.
Ia mengatakan, UU Pemilu memang banyak yang belum linier. Jika kepala daerah ingin jadi calon kepala daerah di tempat lain atau jadi Calon Legislatif, maka yang bersangkutan harus mundur.
• Hingga Akhir Oktober 2019, Sebanyak 1.773 Fintech Ilegal Dihentikan
• Pembelaan Jefri Nichol di Pengadilan, Menangis dan Ingin Segera Main Film
Tapi anehnya kalau menteri jadi calon legisltaif tidak di wajibkan mundur. Seperti Yasona dan Puan di Pemilu 2019. Mereka nanti mundur saat hendak mau dantik.
"Sepertinya aturan kita belum berlaku adil. Harusnya kpu mengatur kepala daerah harus mundur setelah terpilih. Artinya pengunduran diri itu bukan syarat pencaloan tetapi sebagai syarat pelantikan," kata dia.
Harusnya ada larangan bagi kepala daerah yang belum menghabiskan masa baktinya di daersh tertentu sebelum menjadi calon di daersh lain.
Baik dalam sk pengangkatan bupati maupun dalam pengambilan sumpah selalu disebut masa jabatan selama 5 tahun.
"Negara tidak memberikan sanksi bagi kepala daerah," katanya. (ryo)
• Kapolda Sulut Turut Berduka Cita atas Meninggalnya Brigadir Pardi