News
Modus Mucikari Tipu Pelanggan, Sodorkan Gadis Tak Perawan, Hal yang Tak Diduga Terungkap
Modus mucikari ini terbongkar setelah bisnis prostitusi online bertarif jutaan rupiah di Bogor berhasil dibongkar piha kepolisan.
Diduga 25 Gadis Jadi Korban
Berdasar hasil penyelidikan sementara pihak kepolisian, diduga kedua tersangka telah mempekerjakan 25 wanita korban prostitusi.
Dugaan ini berdasar jejak digital di media sosial tempat para tersangka menawarkan para korban ke pria hidung belang.
Sejumlah medsos yang digunakan untuk transaksi antara lain Facebook, Instagram, WeChat hingga WhatsApp.
Usianya para korban bervariasi, antara 18-20 tahun.
Kasus prostitusi online ini sudah berlangsung setahun dan melibatkan sejumlah perempuan dari lintas provinsi.
Para mucikari juga mengincar gadis-gadis desa di Bogor yang membutuhkan uang.
Untuk memuluskan aksi, mucikari mencantumkan nomor WhatsApp di jejaring media sosial.
Jika ada pelanggan yang menggunakan jasa mereka, mucikari meminta DP Rp 3 juta.
Setelah dibayar, sang mucikari akan mengarahkan ke hotel yang telah disepakati.
Sisa bayaran akan diberikan kepada perempuan yang dikencani.
• Pembunuhan PNS Dicor Semen karena Utang Bisnis Jual Beli Mobil : Mobilnya Tidak Ada
• BPNB Adakan Dialog Budaya, Karwur Ingin Kolintang Ada di Gereja-gereja
Saat ini polisi masih melakukan pendalaman terkait pengungkapan kasus tersebut.
Menurut AKBP Muhammad Joni, untuk sementara polisi mengamankan satu orang warga Bogor berinisial KO (20).
"Korbannya warga Bogor inisial KO, dan untuk pelaku (mucikari) inisial Y ini juga profesinya sebagai PSK yang akhirnya ikut jadi mamih juga," ujar AKBP Muhammad Joni.
Atas perbuatannya, Y dan GG dijerat dengan Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 296 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
Secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Benny Cahyadi mengatakan, sejauh ini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap jumlah korban.
Polisi masih fokus dalam hal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Ini masih kami selidiki (obat) dan kami juga masih fokus terkait TPPO-nya dulu," ujar dia.
Artikel ini telah tayang di suryamalang.com