Kabinet Menteri
Mahfud MD: Hukum yang Berlaku di Negara Timur Tengah, Tak Harus Berlaku di Indonesia
Mahfud menyampaikan, banyak orang yang mengatakan bahwa perubahan hukum dari hukum syariah itu adalah salah dan melanggar perintah Allah, bahkan samp
Mahfud MD: Hukum yang Berlaku di Negara Timur Tengah, Tak Harus Berlaku di Indonesia
TRIBUNMANADO.CO.ID - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ( Menkopolhukam) Mahfud MD, menghadiri peluncuran Islamic Law Firm (ILF) yang didirikan Yenny Wahid, di Hotel Le Meridien, Jakarta Pusat, Jumat (25/10/2019).
Dalam pemaparannya Mahfud menyebutkan bahwa hukum yang berlaku di negara-negara timur tengah, tak harus berlaku di Indonesia karena berbeda tempat.
Hal tersebut disampaikan Mahfud saat memberi sambutan dalam acara peluncuran Islamic Law Firm (ILF) yang didirikan Yenny Wahid, di Hotel Le Meridien, Jakarta Pusat, Jumat (25/10/2019).
Semula, Mahfud menyampaikan, banyak orang yang mengatakan bahwa perubahan hukum dari hukum syariah itu adalah salah dan melanggar perintah Allah, bahkan sampai disebut kafir jika tidak mengikuti hukum yang sudah ada dalam Al-Quran.
Padahal, kata dia, hukum Al-Quran sejak awal kehadirannya juga sudah pernah diubah oleh orang yang oleh Nabi Muhammad SAW dijamin masuk surga yakni, Umar bin Khatab.
• Menko Polhukam Mahfud MD Belum Tahu Isi Konsep Pertahanan Prabowo Subianto
• Mahfud MD Sebelumnya Diplot Jaksa Agung: Berubah Jadi Menkopolhukam Setelah Pelantikan Presiden
Mahfud mengatakan, ketika menjadi kholifah, Umar bin Khatab tidak memberlakukan hukum tentang zakat yang ada dalam Al-Quran.
Dia bahkan melarang mualaf (orang yang baru masuk Islam) menerima zakat setelah sebelumnya mereka mendapat zakat di masa penjajahan kaum Quraishy.
"Artinya, hukum berubah sesuai keadaan. Prinsip syariahnya, fiqih-nya. Tetapi perkembangan implementasinya, berubah sesuai waktu dan tempat. Hukum yang berlaku di Arab, Afghanistan, Yordania tidak harus sama berlaku dengan di Indonesia karena tempatnya beda," kata Mahfud.
Mahfud lalu menjelaskan, hukum berubah apabila tempat dan waktunya berubah.
Budaya berbeda juga mempengaruhi.
Ia mencontohkan hukum di Mesir dan Belanda yang bisa berbeda dengan di Indonesia.
Kemudian hukum tahun 1945 bisa berbeda pula dengan hukum tahun 2000.
Mahfud juga mengatakan, dalam sebuah buku, hukum hanyalah kesepakatan masyarakat yang jika masyarakatnya berubah, maka hukumnya pun berubah.
"Hukum hanya rechtsstaat, maka berbeda tempat, berubah. Hukum Islam tidak boleh jumud. Hukum Islam Indonesia sudah dilindungi konstitusi agar disesuaikan dengan kebutuhan Indonesia tanpa langgar akidah," kata dia.
"Tidak boleh orang di-takfiri. Kamu tidak ikut ini kafir, kalau negara tidak seperti ini kafir. Kita sudah memilih negara berdasarkan perubahan, tempat, waktu dan situasi masyarakat yang sepakat mendirikan negara berdasarkan ideologi Pancasila," kata dia.
Adapun ILF merupakan firma hukum berbasis Islam yang sengaja didirikan untuk menghadapi pra revolusi industri 4.0.
"ILF sekaligus upaya kami menciptakan ekosistem Islam modern hari ini dan di kemudian hari," ujar Yenny Wahid saat pembukaan.
• Cerita Wakil Menteri Disabilitas Yang Dilantik Presiden Jokowi, Kisah Sukses Wamen Surya Tjandra
• Gadis Remaja Mengaku Tak Tahan Digauli Seorang WNI, Selama 1 Tahun Tinggal Serumah
Profil Mahfud MD
Mahfud MD memiliki nama lengkap Mohammad Mahfud MD.
Suami dari Zaizatun Nihayati ini lahir di Sampang, 13 Mei 1957.
Keduanya memiliki tiga anak, masing-masing yakni M. Ichwan Zain, Vira Amalaia, dan Royhan Akbar.
Mahfud menyelesaikan program sarjananya di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta, pada tahun 1983.
Setelah lulus dari Fakultas Hukum UII pada 1983, Mahfud kemudian bekerja sebagai dosen untuk almamaternya.
Tenaga Pengajar
Sembari menjadi dosen, dia melanjutkan kuliah S2 dan S3 di UGM.
Mahfud pun lulus dari program pascasarjana bidang Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada (UGM) pada tahun 1989.
Ia kembali menempuh pendidikan S3 Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) di tahun 1993.
Tahun 2000-2001, Mahfud pernah menjabat sebagai Menteri Pertahanan pada Kabinet Kerja Presiden Abdurrahman Wahid.
Tahun 2001, ia ditunjuk Abdurahman Wahid sebagai Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.
Setelah menapaki karir sebagai menteri, Mahfud mencoba masuk ke dunia politik.
Awalnya, dia tergabung dalam Partai Amanat Nasional (PAN), dan kemudian pindah ke Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Mahfud terpilih menjadi anggota DPR RI periode 2004-2008 untuk Fraksi PKB.
Ia ditempatkan di Komisi III DPR RI.
Mahfud juga tercatat sebagai Anggota Tim Konsultan Ahli pada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
Tidak hanya masuk ranah politik, pada 2008, ia terpilih menjadi hakim konstitusi melalui jalur DPR dan terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi selama dua periode, 2008-2011 dan 2011-2013.
Selain itu, Mahfud tercatat juga pernah menjadi anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL:
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Mahfud MD Sebut Hukum di Timur Tengah Tak Harus Berlaku di Indonesia: Berubah Sesuai Keadaan