BPJS Ketenagakerjaan Manado Gandeng Kejaksaan, Perusahaan Penunggak Iuran Bersiap Berurusan Hukum
Perusahaan di Sulut yang abaikan terhadap kewajiban mengikutsertakan pekerjanya dalam Jamsostek siap-siap berhadapan dengan hukum.
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Alexander Pattyranie
TRIBUNMANADO.CO.ID - Perusahaan di Sulut yang abaikan terhadap kewajiban mengikutsertakan pekerjanya dalam Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) siap-siap berhadapan dengan hukum.
Begitu pula dengan perusahaan yang lalai, menjadi penunggak iuran jaminan sosial ketenagakerjaan.
Hendrayanto, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Manado mengatakan, pihaknya melakukan upaya pencegahan dengan Kejaksaan se-Sulut.

"Kami menandatangani nota kesepahaman dengan seluruh Kajari di Sulut sebagai upaya preventif," kata Hendrayanto usai penandatanganan kerja sama di Swiss Belhotel Maleosan Manado, Selasa (22/10/2019) petang.
Menurutnya, jumlah perusahaan yang menunggak iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Sulut relatif kurang.
"Upaya kami bagaimana seluruh pekerja bisa dilindungi dan haknya dipenuhi," ujarnya.
Kajati Sulut, M. Andi Iqbal Arief bilang, Kejaksaan selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) bisa memberikan pendapat, pertimbangan maupun bantuan hukum.
"Kita harapkan ada kerja sama dari perusahaan pemberi kerja. Awalnya kita persuasif. Tidak ada pemaksaan," kata Iqbal.
Namun, mana kala upaya pertama tetap tak diindahkan, perusahaan harus berurusan dengan hukum. "Ya kita gugat perdata, itu jalurnya," katanya.
Ia memastikan, Kejaksaan berupaya memastikan hak negara dikembalikan lewat pembayaran iuran. Sehingga, terjadi keseimbangan dengan pemberian jaminan sosial kepada warga negara. (Tribunmanado/Fernando Lumowa)
BERITA TERPOPULER :
• Sandiaga Tak Dipanggil Jokowi ke Istana, Curhat di Medsos hingga Singgung Program OK OCE
• Akhir Oktober Digelar Operasi Zebra, Bagi yang Motornya Pakai Barang Ini Segera Ganti
• Prabowo Bakal Jadi Menteri Pertahanan, Fadil Zon Ngaku 7 Huruf Diawali B
TONTON JUGA :