Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

PNS Kemenkumham Dicopot Karena Dukung Anti-Pancasila

Satu lagi abdi negara dicopot dari jabatan karena mengunggah tulisan di media sosial. Pelaksana tugas (Plt) Menteri Hukum

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
(Tribunjatim.com/Yusron Naufal Putra)
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo usai menjenguk Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini yang masih dirawat di RSUD Dr Soetomo Surabaya, Sabtu (29/6/2019). Tribun Jatim/Yusron Naufal Putra 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Satu lagi abdi negara dicopot dari jabatan karena mengunggah tulisan di media sosial. Pelaksana tugas (Plt) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Tjahjo Kumolo membebastugaskan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN; sebelumnya Pegawai Negeri Sipil/PNS) Kantor Wilayah Kemenkumham Balikpapan, Kalimantan Timur, karena mengunggah tulisan dukungan terhadap ideologi selain Pancasila di media sosial.

Hal itu disampaikan Tjahjo Kumolo usai selaku Menteri Dalam Negeri (Mendagri) membuka Rapat Koordinasi Nasional Simpul Strategis Pembumian Pancasila di Hotel Merlyn Park, Jakarta, Rabu (16/10).

Bupati Indramayu: Saya Mohon Maaf

Tjahjo mengatakan keputusan pemberhentian PNS tersebut setelah dirinya menerima laporan dari Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkumham.

“Saya sebagai Plt Menkumham, kemarin baru saja me-nonjobs-kan salah satu pegawai Kemenkumham karena dia membuat konten yang pro terhadap ideologi lain selain Pancasila. Baru kemarin ini, saya sudah minta Irjen untuk mengusut dan juga langsung di-nonjob-kan,” ungkap Tjahjo.

Tjahjo menyampaikan tak menutup kemungkinan pihaknya membawa kasus tersebut ke ranah kepolisian. Namun, ia masih menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut dari Itjen Kemenkumham.

OTT KPK di Kaltim Tidak Terkait Ibukota Baru

Tjahjo pun sempat menunjukkan unggahan PNS tersebut kepada wartawan melalui telepon genggamnya. Dari tangkapan layar yang ditunjukkan Tjahjo, tampak akun media sosial bernama 'Bagus Krisna' menulis, “Semua pada membicarakan khilafah. Era kebangkitan khilafah sudah dekat”.

"Era kebangkitan, era kebangkitan, era kebangkitan...," kata Tjahjo mengutip sebagian unggahan PNS itu.

Sebelumnya, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa menyampaikan pihaknya telah mencopot jabatan tujuh orang anggota TNI terkait unggahan tulisan di di media. Tujuh anggota TNI AD itu juga mendapat hukuman disiplin militer berupa penahanan 12 hingga 21 hari.

Sebagian besar hukuman itu diberikan lantaran perilaku istri masing-masing yang mengunggah tulisan bernada nyinyir di media sosial terkait penikaman yang menimpa Menko Polhukam, Wiranto. Di antaranya seperti dilakukan istri Komandan Kodim Kendari Kolonel HS dan Serda Z.

Selain Kolonel HS dan Serda Z, anggota yang mendapat sanksi adalah seorang prajurit kepala dari Korem Padang, seorang kopral dua dari Kodim Wonosobo, seorang sersan dua di Korem Palangkaraya, seorang sersan dua di Kodim Banyumas dan seorang kapten di Kodim Mukomuko, Jambi.

"Dari tujuh orang ini, enam yang diberikan hukuman disiplin militer karena tidak menjaga dan tidak melakukan perintah sesuai yang diperintahkan sejak tahun lalu untuk menjaga keluarga dan ada satu orang yang dirinya sendiri melakukan penyalahgunaan," ujar Andika sebelumnya.

Andika menjelaskan, TNI AD telah menerbitkan surat perintah kepada satuan bawah untuk menindak tegas anggota TNI AD yang menyebarkan hoaks, provokasi, konten memecah belah dan menumbuhkan kebencian, di media sosial. Surat perintah ini terbit sejak Juli dan Agustus 2018. Peraturan itu tidak hanya berlaku untuk anggota TNI AD, tapi juga keluarga mereka.

Bagi TNI AD penyalahgunaan media sosial oleh anggota TNI AD dan keluarganya perlu dikontrol karena merupakan perbuatan yang tidak bertanggung jawab.

Dalam pelaksanaan tugas organisasi maupun kehidupan pribadi, istri prajurit TNI AD mutlak tidak dapat dipisahkan dari suaminya.

PNS Jaga Martabat Pemerintah

Jokowi Diam Ditanya Soal Perppu KPK: UU KPK Revisi Berlaku Hari Ini

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved