Suap Bupati Indramayu Pakai Kode ‘Mangga Manis’: KPK Ciduk 46 Kepala Daerah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Indramayu, Supendi, sebagai tersangka terkait dugaan suap
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Indramayu, Supendi, sebagai tersangka terkait dugaan suap pengaturan proyek. KPK mengungkap dalam kasus ini, Carsa AS selaku pihak swasta menggunakan 'mangga manis' sebagai kode suap.
• Gerindra Masuk Koalisi Jokowi, Politisi Nasdem Sebut Bukan Hal Mustahil
"CAS (Carsa) meminta sopir bupati untuk bertemu di toko penjual mangga di pasar dan menyampaikan bahwa ia sudah menyiapkan 'mangga yang manis' untuk Bupati. CAS juga meminta sopir bupati untuk datang dengan motor yang memiliki bagasi di bawah jok untuk menaruh uang," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam konferensi pers di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (15/10/2019).
Sesampainya di lokasi, staf Carsa menaruh uang dalam kresek hitam ke bawah jok motor sopir bupati bernama Sudirjo. Sudirjo lalu mengantar uang tersebut ke rumah dinas Supendi lewat pintu belakang.
Carsa lalu menghubungi Supendi dan mengkonfirmasi pemberian uang sebesar Rp 100 juta telah dikirimkan melalui sopirnya. Setelah ada serah terima uang, tim KPK lalu menangkap delapan orang di lokasi berbeda.
• Tunggak Pajak Selama 5 Tahun, Dapat Keringanan hingga 100 Persen
Kedelapan orang tersebut yakni Supendi, Carsa, Sudirjo, Haidar Samsayail selaku ajudan Supendi, Kadir selaku Kepala Desa Bongas, Omarsyah selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Wempy Triyono selaku Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, dan Ferry Mulyono selaku Staff Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu.
Mereka lalu dibawa ke gedung KPK untuk pemeriksaan awal. Omarsyah, Wempy, dan Ferry diamankan karena juga diduga menerima sejumlah uang dari Casra. Casra tercatat mendapatkan tujuh proyek pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu dengan nilai proyek sekitar Rp 15 miliar yang berasal dari APBD murni.
"Pemberian uang dari CAS tersebut diduga terkait dengan pemberian proyek-proyek dinas PUPR Kabupaten Indramayu kepada CAS," ujar dia.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang tersangka. Berikut perannya:
Sebagai penerima:
1. Bupati Indramayu 2014-2019, Supendi
2. Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Omarsyah
3. Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Wempy Triyono
Supendi, Omarsyah, dan Wempy diduga menerima uang dalam besaran yang berbeda-beda dari Carsa. Uang itu diduga berkaitan dengan 7 proyek di Dinas PUPR yang nilai totalnya kurang lebih Rp 15 miliar. Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
• Warga Berbondong Datangi Samsat, Petugas Sempat Kewalahan
Sebagai pemberi:
1. Carsa AS dari pihak swasta
Carsa diduga memberikan suap untuk dapat mengerjakan 7 proyek di Indramayu. KPK menyebut total nilai 7 proyek itu Rp 15 miliar. Carsa disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Bupati Indramayu Supendi terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Satuan Tugas KPK diduga terkait suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Indramayu. Kader Partai Golkar itu merupakan kepala daerah ke 46 yang diciduk KPK sejak 2012.
Selain Supendi, KPK juga menciduk tujuh orang lainnya dalam OTT, Senin 14 Oktober hingga dini hari tadi. "Jadi total delapan orang. Unsurnya, bupati, ajudan, pegawai, rekanan, dan kepala dinas, serta beberapa pejabat Dinas PU," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (15/10/2019).
Satgas KPK juga juga menyita uang ratusan juta rupiah diduga terkait suap proyek Dinas PU Indramayu.