Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Menkopolhukam Ditikam

Sosiolog Salahkan RSPAD Gatot Subroto hingga Timbul Nyinyiran Netizen Penusukan Wiranto

Sosiolog Universitas Indonesia Imam Prasodjo menganggap persepsi liar di publik dan nyinyirnya publik di internet akibat dari keterlambatan informasi

Editor: Rhendi Umar
ISTIMEWA
MENKOPOLHUKAM Wiranto diserang orang tak dikenal di kawasan Banten, Kamis (10/10/2019). 

Kolonel HS menerima sanksi atas unggahan konten negatif istrinya, IPDL terkait kasus penikaman Wiranto, Kamis (10/10/2019) lalu.

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa telah menandatangani proses administrasi hukuman terhadap HS.

HS dicopot dari jabatannya sebagai Komandan Distrik Militer (Kodim) Kendari, Sulawesi Tenggara. Pencopotan prajurit TNI ini disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang disiplin militer.

Selain itu, HS ditahan selama 14 hari. Unggahan IPDL dianggap tak pantas, apalagi statusnya sebagai istri seorang prajurit TNI.

Diberitakan sebelumnya, unggahan IPDL juga akan dilaporkan ke kepolisian dengan dugaan pelanggaran UU ITE.

7. Sersan Z

Sersan Z juga mendapatkan sanksi karena unggahan istrinya, LZ, yang dinilai tak pantas terkait penusukan Wiranto.

Sersan Z dicopot dari jabatannya dan penahanan selama 14 hari. Pemberian hukuman ini disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang disiplin militer.

8. Peltu YNS

Peltu YNS dicopot dari jabatannya sebagai anggota Satuan Polisi Militer AU (Satpomau) Lanud Muljono, Surabaya, Jawa Timur.

Pencopotan ini dilakukan lantaran istri YNS, FS, dinilai menyebarkan opini negatif, fitnah, dan konten tak sopan di media sosial terkait penusukan Menko Polhukam Wiranto.

Menurut Kepala Subdinas Penerangan Umum TNI AU Kolonel (Sus) Muhammad Yuris menjelaskan, sebagai anggota keluarga prajurit TNI, seharusnya bersikap netral.

"Dalam urusan politik, posisi prajurit TNI AU dan keluarganya (KBT/Keluarga Besar Tentara) sudah jelas, netral," kata Yuris, Sabtu (12/10/2019).

"Oleh karena itu, KBT dilarang berkomentar, termasuk di media sosial yang berdampak pendiskreditan pemerintah maupun simbol-simbol negara. KBT yang kedapatan melanggar, dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku," lanjut dia.

Peltu YNS dicopot dan ditahan dalam rangka penyidikan oleh Pomau. Peltu YNS melanggar UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.

Sang istri pun dilaporkan ke Polres Sidoarjo. FS dituding melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal penyebaran kebencian dan berita bohong.

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFFICIAL:

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Terungkap! Penyebab Timbul Nyinyiran Netizen Soal Penusukan Wiranto Menyebar Masif di Internet

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved