Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Menkopolhukam Ditikam

Sosiolog Salahkan RSPAD Gatot Subroto hingga Timbul Nyinyiran Netizen Penusukan Wiranto

Sosiolog Universitas Indonesia Imam Prasodjo menganggap persepsi liar di publik dan nyinyirnya publik di internet akibat dari keterlambatan informasi

Editor: Rhendi Umar
ISTIMEWA
MENKOPOLHUKAM Wiranto diserang orang tak dikenal di kawasan Banten, Kamis (10/10/2019). 

Masih dengan pelapor yang sama yaitu Jalaludin, Jonru dilaporkan dengan nomor laporan LP/6558/X/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus.

Ia dilaporkan atas tulisan yang diunggahnya di akun Facebook. Sebelumnya, pada 2017, pemilik nama asli Jon Riah Ukur Ginting ini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan ujaran kebencian lewat media sosial.

Saat itu, Jonru dikenai pasal berlapis, yakni Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

4. Bhagavad Samabhada

Bhagavad Samabhada juga dilaporkan ke pihak berwajib atas kasus penusukan Wiranto ini.

Pelapornya masih sama, Jalaludin, dengan nomor laporan yang sama, LP/6558/X/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus.

Bhavagad merupakan pemilik akun Twitter @fullmoonfolks. D

ia dianggap menyebarkan berita bohong dan ujaran kebencian kepada orang lain melalui media sosial. Pasal yang dilaporkan sama dengan Hanum, Jerinx SID, dan Jonru Ginting.

5. Gilang Kazuya Shimura

Unggahan Gilang Kazuya Shimura di media sosial Facebook berakhir dengan pelaporan ke pihak kepolisian.

Gilang masuk dalam daftar lima orang yang dilaporkan Jalaludin dengan nomor laporan LP/6558/X/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus.

Pengacara Jalaludin, Muannas Alaidid mengatakan, kelimanya dilaporkan atas dugaan penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian lewat media sosial.

"(Pemilik) akun-akun tersebut diduga menyebarkan ujaran kebencian dan berita bohong terkait peristiwa penusukan terhadap Menko Polhukam Bapak Wiranto," kata Muannas, Jumat (11/10/2019).

Muannas berharap pihak kepolisian menindaklanjuti laporan dan memproses akun-akun ini.

6. Kolonel HS Personel TNI Angkatan Darat

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved