Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

NEWS

Pria 27 Tahun Berhasil Tanam Ganja di Pekarangan Rumah, Dari Biji Jadi Satu Paket, Belajar di Google

Seorang pria berhasil menanam ganja di pekarangan rumahnya. Ditanam dari masih biji kemudian menjadi satu paket ganja.

TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho
Pohon ganja diamankan Polresta Bogor Kota sebagai barang bukti. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang pria berhasil menanam ganja di pekarangan rumahnya. Ditanam dari masih biji kemudian menjadi satu paket ganja.

Cara menanam ganja, dipelajari melalui internet. Dia melihat dan mencari di google kemudian langsung mempraktekkannya. 

Hasilnya berhasil dikumpulkan satu paket daun ganja berusia tiga bulan.

Karena perbuatannya tersebut, pria berusia 27 tahun ini kemudian ditangkap polisi.

Kepolisian menangkap seorang pria berinisial PJ (27) karena kedapatan menanam ganja di pekarangan rumahnya.

Warga Kampung Situ, Desa Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, tersebut mengaku menanam ganja dari biji yang ditemukannya di pinggir jalan.

"Bijinya saya nemu dipinggir jalan, cara perawatannya gampang, lihat di google, tinggal ditanam," kata PJ disela-sela jumpa pers pengungkapan Kasus Narkoba di Mako Polresta Bogor Kota, Jalan Kapten Muslihat Kota Bogor, Senin (14/10/2019).

11 Hari Siswa SMP Meninggal setelah Diberi Ganjaran Guru, Polisi Belum Mendapatkan Hasil Autopsi

Polisi Tangkap Pria Mantan Panglima GAM Saat Akan Menjual Ganja Kering 80 Kilogram, Pernah Divonis

Sejarah Panjang Ganja, dari Obat Anestesi Hingga Simbol Budaya Hippie

PJ mengaku baru satu kali mendapatkan hasil dari menanam ganja tersebut.

Dari tanaman yang diakuinya ditanam pada tiga bulan lalu itu PJ berhasil mengumpulkan satu paket daun ganja berusia tiga bulan.

"Baru satu kali, iya buat penghasilan untuk ekonomi, satu paket cuma Rp 50 ribu," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Indra Sani mengatakan bahwa PJ mendapat bibit ganja dari rekannya.

"Penanam ini biji ganjanya dari temannya kemudian dia mencoba untuk nanam karena kebetulan dia punya pekarangan dan kemudian berbuah menghasilkan dia petik dia jual," katanya.

Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman penjara enam hingga 20 tahun penjara.

"Para tersangka disangkakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 111 ayat (2), dan pasal 112 ayat (1) undnag undang RI nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukumajbpaling singkat enam tahun penjara dannpaling lama 20 tahun penjara atau denda paling sedikit Rp 1 miliar," ujarnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Belajar Melalui Internet, Pria di Bogor Tanam Ganja Di Pekarangan Rumah

Subscribe YouTube Channel Tribun Manado :

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved