Wawan Cuci Uang Setengah Triliun: Asetnya Bertebaran dari Jakarta hingga Australia
Setelah kurang lebih lima tahun proses penyidikan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menyelesaikan dugaan pencucian uang
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Setelah kurang lebih lima tahun proses penyidikan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menyelesaikan dugaan pencucian uang Tubagus Chaery Wardhana (TCW) alias Wawan. Wawan yang merupakan suami Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany itu diduga mencuci uang hingga setengah triliun alias Rp 500 miliar.
Baca: Tiga Anak Presiden Masuk Kabinet Jokowi
"Selama kurun waktu 2014 sampai 2019, penyidik telah melakukan analisa atas aset-aset milik TCW dan PT Bali Pacific Pragama serta perusahaan terafilliasi lainnya untuk membuktikan keterkaitannya dengan hasil kejahatan yang berasal dari keuntungan proyek dan unsur-unsur pasal TPK dan TPPU," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa(8/10).
Dari Rp 500 miliar yang berhasil diidentifikasi, KPK menyita uang tunai sebesar Rp 65 miliar. Ada juga aset yang disita di luar negeri, nilainya mencapai Rp 41 miliar.
"Untuk aset di Australia, KPK menempuh proses Mutual Legal Assistance (MLA) untuk kebutuhan penanganan perkara. Dalam proses penyidikan tersebut KPK juga dibantu oeh Australian Federal Police (AFP), seperti dalam proses penyitaan aset sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," kata Febri.
Berikut deretan uang dan aset Wawan yang berhasil disita KPK.
Total aset yang disita dalam proses penyidikan ini adalah sekira Rp500 miliar, di antaranya:
a. Uang tunai sebesar Rp 65 miliar
b. 68 unit kendaraan roda dua dan roda empat atau lebih
c. 175 unit rumah/apartemen/bidang tanah, terdiri dari:
1) 7 unit apartemen di Jakarta dan sekitarnya
2) 4 unit tanah dan bangunan di Jakarta
3) 8 unit tanah dan bangunan di Tangerang Selatan dan Kota Tangerang
4) 1 unit tanah dan bangunan di Bekasi
Baca: Bupati Lampung Utara Ditahan di Rutan Guntur
5) 3 unit tanah di Lebak
6) 15 unit tanah dan peralatan AMP di Pandeglang
7) 111 unit tanah dan usaha SPBU di Serang
8) 5 unit tanah dan usaha SPBE di Bandung
9) 19 unit tanah dan bangunan di Bali
10) 1 unit apartemen di Melbourne, Australia
11) 1 unit rumah di Perth, Australia
Nilai aset yang berada di Australia saat pembelian tahun 2012-2013 adalah setara dengan total sekira Rp41,14 miliar, yaitu:
1. Rumah senilai AUD 3,5 juta
2. Apartemen di Melbourne senilai AUD 800 ribu
Penyidikan TPPU ini dilakukan terhadap sejumlah kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi, yaitu dari proyek-proyek yang dikerjakan perusahaan TCW alias Wawan dan pihak lain yang terafiliasi dari tahun 2006 sampai dengan 2013. "Diduga TCW melalui perusahaannya telah mengerjakan sekitar 1.105 kontrak proyek dari pemerintah Provinsi Banten dan beberapa Kabupaten yang ada di Provinsi Banten dengan total nilai kontrak kurang lebih sebesar Rp 6 triliun," ujar Febri.
Kasus ini sendiri berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) suap Rp 1 miliar dari TCW pada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), KPK mengembangkan perkara ini menelusuri proyek senilai Rp 6 triliun di Banten.
Baca: Ketua Fraksi NasDem Ngamuk dan Banting Meja setelah Rapat Pembentukan AKD
"Perkara ini juga menjadi salah satu contoh pengembangan OTT. Sehingga OTT tidak bisa dilihat hanya pada barang bukti yang ada pada saat kegiatan dilakukan, karena OTT justru bisa menjadi kotak pandora untuk menguak korupsi yang lebih besar," kata Febri.
Butuh waktu hingga sekitar lima tahun untuk menyelesaikan penyidikan pencucian uang Wawan. Febri beralasan, lamanya proses penyidikan karena tim harus mengidentifikasi secara rinci proyek-proyek yang dikerjakan.
"Dugaan keuntungan yang didapatkan secara tidak semestinya, aliran dana, penelusuran aset yang berada di sejumlah lokasi dan kerjasama lintas negara," kata dia.
Rencananya, persidangan direncanakan akan dilakukan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Tribun Network/ham/wly)