Bupati Lampung Utara Ditahan di Rutan Guntur
Penyidik KPK menahan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara, di Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta, Selasa (8/10) dini hari
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Penyidik KPK menahan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara, di Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta, Selasa (8/10) dini hari, usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dugaan penerimaan suap terkait proyek Pemkab Lampung Utara.
Baca: Kalla: Perppu KPK Jalan Terakhir
Wajah Agung tampak nanar dan sesekali tersenyum saat digiring petugas dari Gedung KPK ke mobil tahanan. "Maaf ya, tanya ke penyidik saja," kata Agung saat menunju mobil tahanan.
Agung ditemani beberapa petugas KPK keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 02.45 WIB. Ia telah mengenakan rompi tahanan warna oranye dan dengan tangan terborgol. Ia digiring petugas KPK ke dalam mobil tahanan yang terparkir di depan Gedung KPK.
Ia tampak duduk di barisan kursi tengah mobil dengan tatapan kosong dan sesekali tersenyum.
Penyidik KPK menetapkan tersangka dan menahan Agung Ilmu Mangkunegara setelah dia diperiksa 16 jam pasca-terjaring OTT oleh tim KPK. Agung bersama sejumlah kepala dinas serta pihak swasta dibekuk tim KPK saat melakukan pertemuan di rumah dinasnya di Jalan Alamsyah Ratu Perwira Negara Kotabumi, Lampung Utara, Lampung, Senin malam, 7 Oktober 2019, hingga dini hari.
Baca: Polisi Langsung Tahan Sekjen PA 212 Terkait Penganiayaan Ninoy Karundeng
Kelima orang lainnya yang diamankan KPK adalah orang kepercayaan Agung Ilmu Mangkunegara bernama Raden Syahril; Kepala Dinas PUPR, Syahbuddin; Kepala Dinas Perdagangan Wan Hendri serta dua pihak swasta bernama Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh.
Dalam OTT tersebut, tim KPK juga menyita uang uang dengan total Rp728 juta di tiga lokasi di Lampung Utara. Tim KPK juga menyegel ruang kerja Bupati dan sebuah mobil Mitsubishi Pajero.
Sebanyak Rp 200 juta ditemukan dari rumah dinas Bupati Lampung Utara. Barang bukti uang itu diduga berasal dari pihak swasta, Chandra Safari, yang hendak diserahkan kepada Agung melalui Wan Hendri dan Raden Syahril.
Tim KPK sempat dihalang-halangi oleh sejumlah orang pada saat hendak masuk ke dalam rumah dinas Bupati Lampung Utara. Namun, kejadian itu dapat diatasi. Tim baru bisa masuk dan mengamankan Bupati Agung sekira pukul 19.00 WIB. "Di sana tim penyidik sempat dihalang-halangi," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan.
Uang yang ditemukan di rumah dinas Agung Ilmu Mangkunegara diduga suap terkait dengan sejumlah proyek di Dinas Perdagangan dan Dinas PUPR Pemkab Lampung Utara. Agung Ilmu Mangkunegara diduga menerima suap hampir Rp800 juta dari total janji suap Rp1,24 miliar terkait proyek di dua dinas tersebut.
Proyek yang dimaksud adalah pembangunan pasar tradisional desa Comook Sinar Jaya kecamatan Muara Sungkai dengan nilai proyek Rp1,073 miliar, pembangunan pasar tradisional Desa Karangsari kecamatan Muara Sungkai senilai Rp1,3 miliar, dan konstruksi fisik pembangunan pasar rakyat Tata Karya dengan anggaran DAK senilai Rp3,6 miliar.
Baca: Pemerintah Beri Bantuan untuk Turnamen Bupati Cup lll, Segini Besaran Dana!
Dari proyek di Dinas PUPR Agung telah menerima uang beberapa kali yakni sekitar bulan Juli sebesar Rp600 juta, pada September menerima Rp50 juta, pada 6 Oktober, diduga menerima Rp350 juta. Total sebanyak Rp1 miliar uang yang sudah diterima Agung terkait proyek di Dinas PUPR ini.
KPK menetapkan Agung, Raden, Syahbuddin, dan Wan Hendri sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Chandra dan Hendra sebagai pihak pemberi suap.
Agung dan Raden dijerat dengan pasal 12 a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Adapun Syahbuddin dan Wan Hendri disangkakan melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, diduga sebagai pemberi Chandra dan Hendra diduga melanggar pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (tribun network/ilh)