Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Terkini

Remaja 17 Tahun Diculik 3 Pria Bajingan dari Rumah Nenek, Disekap 4 Hari dan Digauli Paksa

Remaja 17 Tahun disekap selama 4 hari, diculik dari rumah neneknya di wilayah Kecamatan Cibinong, Cianjur

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rhendi Umar
tribunnews
ilustrasi pemerkosaan 14 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Remaja 17 Tahun Diculik 3 Pria Bajingan dari Rumah Nenek, Disekap 4 Hari dan Diperkosa

Jalan kehidupan remaja 17 Tahun ini sangat memiriskan.

Dia harus menjadi korban pemerkosaan sekelompok pria bajingan.

Dilansir dari Pos Kupang, korban sebelumnya telah disekap selama 4 hari. 

Dia diculik dari rumah neneknya di wilayah Kecamatan Cibinong, Cianjur 

Para pelaku yang tega melakukan tindak kejahatan ini berinisial JR (54), AH (45) dan Ed.

Wakapolres Cianjur Jawa Barat Kompol Jaka Mulyana menyebutkan, selama disekap di rumah tersangka JR di daerah Sayang, Cianjur, korban sempat dibawa ke Jakarta untuk dipekerjakan sebagai pembantu atau asisten rumah tangga.

"Namun calon majikannya melihat gelagat yang tidak biasa. Korban linglung dan terlihat seperti orang tidak waras sehingga tidak mau mempekerjakan," tutur Jaka, Senin (7/10/2019).

Oleh tersangka, korban lantas dibawa pulang kembali ke Cianjur. Tiba di rumah JR, Minggu (6/10/2019), korban dipaksa kembali melayani nafsu bejatnya.

Baca: Tudingan Kasus Pemerkosaan Bikin Ronaldo Merasa Malu Kepada Anaknya

Baca: Paul Young, Politisi Malaysia Perkosa Wanita Asal Indonesia, Pemerkosaan Terjadi di Rumah Tersangka

Baca: Pemerkosaan 3 Serangkai Terhadap Wanita Dengan Dibius Hingga Dicabuli

Namun, korban menolak dan berhasil melarikan diri hingga bertemu dengan anggota polisi yang tengah melakukan patroli rutin.

"Korban lalu memberhentikan kendaraan petugas yang melintas untuk minta tolong.

Dibawa ke Polsek Cianjur kota untuk diminta keterangan hingga kasus ini terungkap," katanya.

Jaka menyebutkan, JR dan AH telah dibekuk polisi sementara Ed masih buron, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Cianjur, Jawa Barat.

"Para tersangka dijerat Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Perempuan dan anak serta Pasal 332 KUHPidana dengan ancaman pidana 5 hingga 15 tahun dan denda sebesar-besarnya Rp5 miliar," ujarnya.

Ditinggal Pergi Nenek, Kakek 63 Tahun 'Suntik' Cucunya Berulang Kali, Ini Penjelasan Polisi

Seorang siswi SMP menjadi korban pencabulan oleh kakeknya sendiri.

Sang kakek berinisial Ha (63), warga Kecamatan Sambutan di Samarinda Kalimantan Timur telah mencabulinya sejak tahun 2017.

Kejadian ini terungkap setelah ibu korban melaporkan ke Polresta Samarinda, Senin (19/8/2019) .

Kanit PPA Polresta Samarinda Iptu Rihard Nixon menceritakan, korban disetubuhi sejak berusia 13 tahun atau kelas enam SD. Kejadian baru terungkap pada Agustus 2019.

Awal mulanya, korban tinggal bersama kakek dan nenek. Kejadiannya waktu itu saat sang nenek masih hidup. Saat korban dan neneknya tidur bersama. Kakek tidur di kamar berbeda.

"Dulu korban sudah pernah melapor tapi nenek bilang nanti kita pukul dia (kakek). Kemudian nenek meninggal dan korban tidur di kamar tempat neneknya," cerita Rihard, Selasa (10/9/2019) di Kantor Polresta Samarinda.

Setelah nenek meninggal, korban sering ditemani tidur tantenya atau adik dari ibu korban.

BERITA TERPOPULER: Mahasiswa Papua Ini Tolak Rencana Aparat TNI/Polri Menjadikan Anak Papua Sebagai Anak Asuh

BERITA TERPOPULER: Profil Putra BJ Habibie, Ilham Akbar Habibie yang Bangun Gedung Pollux Tertinggi di Indonesia

BERITA TERPOPULER: Nikita Willy Sukses Jadi Miliarder di Usia Muda, Ini Daftar Kekayaannya

Suatu ketika malam pukul 02.00 Wita dini hari kakek sempat masuk kamar tidur sang korban.

Tangannya mencolek-colek kaki korban. Korban dengar namun pura-pura tidur. Aksi kakek diketahui tante korban.

"Tante korban sempat tanyai kenapa masuk kamar malam-malam. Tapi alasan sang kakek, mau lihat foto istrinya (nenek). Padahal di ruang tengah banyak foto nenek," tutur Rihard sebagaimana pengakuan tante korban.

Aksi kakek berlanjut. Suatu pagi tante korban kembali mendapati aksi sang kakek sedang meremas tubuh korban di ruang tengah saat korban nonton televisi.

Dari situ, dia mulai curiga dan menceritakan kejadian ini ke ibu korban. Namun, awalnya ibu korban tak percaya kakek senekat itu.

Sang ibu sempat menanyakan ke anaknya dua kali dan diakui anaknya disetubuhi oleh kakek. Tapi lagi-lagi ibu kurang yakin karena tanpa bukti.

Puncaknya pada (12/9/2019) saat korban dibohongi sang kakek ke sekolah. Padahal hari itu adalah hari libur.

Korban diajak ke sekolah dibawa putar-putar menggunakan motor. Setelah itu kembali ke rumah kakek dan disetubuhi. Aksi ini tercium oleh sang ibu korban.

Semakin curiga, ibu korban akhirnya berkonsultasi ke psikolog. Keterangan psikolog menguatkan pengakuan korban. Akhirnya dilaporkan polisi.

Setelah divisum ternyata benar, korban telah disetubuhi banyak kali oleh kakek tirinya itu.

"Tapi hasil pemeriksaan kami. Kakek itu belum mengaku. Tapi dari keterangan korban dan para saksi sudah mengarah ke kakek yang bersangkutan," jelasnya.

Kini sang kakek ditetapkan tersangka. Atas perbuatannya sang kakek dijerat Pasal 81 dan 82 Undang- Undang nomor 17/2006 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Keterangan kakek, ia setiap pagi mengantar korban ke sekolah. Tapi tak pernah menyetubuhi.

"Iya saya antar setiap pagi. Ibunya tidak pernah mengantar. Saya kasih uang saku Rp 7.000 tiap hari," kata sang kakek.

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL:

Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul TRAGIS, Gadis 17 Tahun Diculik dari Rumah Nenek Lalu Diperkosa, Sempat Dibawa untuk Jadi ART

#Remaja 17 Tahun Diculik 3 Pria Bajingan dari Rumah Nenek, Disekap 4 Hari dan Diperkosa

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved