Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Perppu KPK

Fraksi PDI-P di DPR RI Tolak jika Jokowi Terbitkan Perppu KPK

sikap resmi fraksi PDI-P menolak Perppu dan menyarankan agar polemik revisi UU KPK diselesaikan melalui judicial review

Editor: Aldi Ponge
Tribunnews.com/ fitr
Anggota Fraksi PDIP DPR RI, Hendrawan Supratikno di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (7/2/2018). 

UU KPK hasil revisi ramai-ramai ditolak karena disusun secara terburu-buru tanpa melibatkan masyarakat dan unsur pimpinan KPK.

Isi UU KPK yang baru juga dinilai mengandung banyak pasal yang dapat melemahkan kerja lembaga antirasuah.

Misalnya KPK yang berstatus lembaga negara dan pegawai KPK yang berstatus ASN dapat mengganggu independensi.

Dibentuknya dewan pengawas dan penyadapan harus seizin dewan pengawas dianggap bisa mengganggu penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK.

Kewenangan KPK untuk bisa menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam jangka waktu dua tahun juga dinilai bisa membuat KPK kesulitan menangani kasus besar dan kompleks.

Setelah aksi unjuk rasa besar-besaran menolak UU KPK hasil revisi dan sejumlah RUU lain digelar mahasiswa di berbagai daerah, Presiden Jokowi mempertimbangkan untuk menerbitkan Perppu.

Hal itu disampaikan Jokowi usai bertemu puluhan tokoh di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9/2019). Namun sampai hari ini belum ada kabar terbaru mengenai sikap Presiden terkait Perppu.

 SUMBER: https://nasional.kompas.com/read/2019/10/08/13220961/sikap-resmi-fraksi-pdi-p-menolak-jika-jokowi-terbitkan-perppu-kpk?page=all#page2

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved