Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Terkini

Veronica Koman: Kita Menyaksikan Periode Paling Suram di Papua Dalam 20 Tahun Terakhir

Veronica berkata telah meminta kepada pihak keluarganya untuk bersabar karena persoalan yang dialami rakyat di Papua jauh lebih berat.

Editor: Rhendi Umar
twitter.com/papua_satu
Veronica Koman 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Veronica Koman, Aktivis dan pengacara Hak Asasi Manusia, menyatakan dirinya akan terus menyuarakan pelanggaran HAM dan ketidakadilan yang dialami rakyat Papua.

Dilansir ABC Australia, Veronica berkata telah meminta kepada pihak keluarganya untuk bersabar karena persoalan yang dialami rakyat di Papua jauh lebih berat.

Veronica saat ini sedang dicari oleh pihak Kepolisian RI setelah dijadikan tersangka, sehingga selama beberapa waktu dia memilih mengambil sikap low profile, khususnya terhadap media.

Sebelum berbicara dengan presenter ABC Beverley O'Connor, Veronica juga sudah melakukan wawancara dengan stasiun televisi Australia lainnya, SBS TV.

"Saya tidak akan berhenti," kata Veronica dalam wawancara khusus dengan program The World ABC TV yang ditayangkan, Kamis (3/10/2019) malam.

Ditanya mengenai keputusannya untuk akhirnya bersedia diwawancara, Veronica menyatakan hal itu didorong oleh situasi di Papua yang semakin memburuk.

"Sebab saya kira saat ini kita menyaksikan periode paling suram di Papua dalam 20 tahun terakhir.

Kini ada tindakan keras yang belum pernah terjadi sebelumnya di sana," jelasnya.

Baca: Meski Veronica Koman Masuk DPO, Masih Tetap Sebar Konten Kerusuhan Papua

Baca: PBB Minta Pemerintah RI Proses Rasisme dan Bebaskan Veronica Koman

Baca: Kabar Terbaru Papua: Veronica Koman yang Sedang Dicari Interpol hingga Tanggapan Prabowo Subianto

Apakah Veronica tidak khawatir dengan keselamatan dirinya sendiri saat ini?

"Tentu saja saya khawatir dengan diri saya dan keluarga saya di Indonesia. Tapi hal itu tidak ada apa-apanya jika dibandingkan dengan apa yang dialami rakyat Papua," ujarnya.

Menanggapi status tersangka yang dikenakan terhadap dirinya dengan tuduhan sebagai provokator, Veronica melihat hal itu tak lebih dari upaya pemerintah RI untuk menghancurkan kredibilitasnya.

"Sebab mereka tidak bisa membantah data serta rekaman video dan foto yang saya punya sehingga mereka hanya bisa menyerang kredibilitas saya," kata Veronica.

Mengenai upaya pihak berwenang dengan meminta bantuan Interpol dan Pemerintah Australia untuk memulangkannya ke Indonesia, Veronica juga mengaku khawatir.

"Tapi saya berharap Pemerintah Australia tidak akan menuruti tuntutan bermotif politik ini. Sebab Pemerintah Indonesia kini membungkam siapa saja yang menyuarakan mengenai Papua," tegasnya.

Veronica Koman
Veronica Koman (kompas.com)

Sejauh ini Pemerintah Australia belum pernah melakukan kontak kepada Veronica Koman.

Veronica berharap agar Pemerintah Australia dapat setidaknya meminta kepada Pemerintah RI untuk membuka akses bagi para jurnalis internasional dan Komisi HAM PBB ke Papua.

Akses untuk masuk ke Papua bagi Komisi HAM PBB sebenarnya telah dijanjikan Pemerintah RI sejak dua tahun lalu.

"Saya kira masalah HAM itu melampaui perjanjian bilateral kedua negara," katanya.

Australia dan Indonesia saat ini terikat pada perjanjian "Lombok Treaty" yang disepakati pada tahun 2006 dan mulai berlaku sejak 7 Februari 2008.

BERITA TERPPOPULER: Mantan Kapolri Ini Tolak Tawaran jadi Menteri Jokowi hingga Dubes, Karena Ingin Bebas Merdeka

BERITA TERPOPULER: Makin Rumit Masalah dengan Attta Halilintar, Bebby Fey Kedapatan Beradegan Tak Pantas bersama Pria

BERITA TERPOPULER: VIRAL VIDEO Cewek Manado Beraksi dalam Kamar Selama 30 Detik

Perjanjian itu mengikat Australia untuk menghormati kedaulatan NKRI yang mencakup wilayah Papua di dalamnya.

Menanggapi tudingan banyak pihak yang menyebut upaya Veronica dalam menyebarkan rekaman dan informasi kejadian di Papua melalui media sosial justru semakin memperkeruh situasi, dia mengaku bahwa dirinya telah menyaring segala informasi yang disebarkannya.

"Misalnya saat terjadi kerusuhan di Wamena, saya sangat berhati-hati untuk tidak menyebarkan rekaman yang melibatkan konflik horizontal antara penduduk asli dan pendatang. Saya sangat berhati-hati mengenai hal itu," katanya.

Lalu, apa sebenarnya dampak yang bisa dicapai dengan segala aktivitas yang dilakukan Veronica dan para aktivis lainnya terkait situasi di Papua?

"Kami ingin mengekspos situasi Papua ke dunia luar... apa yang saya laporkan melalui medsos paling tidak bisa memandu para jurnalis untuk mengabarkan apa yang terjadi," jelasnya.

Meski kini dia terpaksa meninggalkan tanah airnya, namun Veronica dengan tegas menyatakan tidak akan berhenti.

"Keluarga saya diintimidasi, orangtua saya sudah dua kali menangis meminta saya berhenti Tapi saya sampaikan ke mereka untuk bersabar karena masalah ini jauh lebih besar dari kita," ujarnya.

Jadi DPO

Diberitakan Wartakotalive.com sebelumnya Pihak Kepolisian Polda Jawa Timur tetapkan Veronica Koman sebagai DPO tersangka kasus hoaks di Asrama Papua.

Terkait Veronica Koman DPO tersangka kasus hoaks di asrama Papua, dinyatakan langsung oleh Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan, Jumat (20/9/2019).

Diketahui, penetapan Veronica Koman jadi DPO polisi, lantaran sebelumnya  Vernonika Koman mangkir  panggilan penyidik sebanyak 3 kali.

"Setelah melakukan gelar di Bareskrim dengan Hubinter dengan Kabaresrkrim bahwa kami sudah mengeluarkan DPO ya yang kami nanti akan menunjukkan, dan surat untuk permintaan retnotis,"

"Yang mana kemarin dari hasil gelar, pihak hubinter melalui interpol sudah berkomunikasi dengan kementerian luar negeri dan dengan KBRI"

"dan saya mendapat kabar, sudah mereka sudah ada komunikasi langsung dengan pihak KBRI. Isi komunikasinya kami tidak tahu tapi sudah komunikasi,"

"Dan saat ini kami sudah mengeluarkan DPO, yang mana kemarin sudah melakukan upaya paksa dari pihak penyidik, yakni melakukan pencaharian ke rumah yang di Jakarta dan melakukan penggeledahan demikian"

"dan pada saat mencari yang bersangkutan tidak ada, dan kita melakukan penggeledahan dan dari situ kami mengeluarkan DPO," ucap Luki seperti dikutip WartaKotaLive dari akun Facebook Metrotv.

Veronica Koman yang kini tinggal di Sydney bisa diserahkan Pemerintah Australia ke interpol jika ada permintaan Indonesia.

Pemerintah Australia akan serahkan Veronica Koman ke interpol.

Penyerangan Veronica Koman dari Australia ke interpol jika ada permintaan dari Pemerintah Indonesia.

Saat ini, Veronica Koman diperkirakan berada di Sydney, Australia.

Prosedur ini bisa terjadi jika Indonesia menerbitkan "red notice" ke Interpol.

Media The Guardian hari ini Rabu (18/9/2019) melaporkan bahwa pihak berwajib Australia tampaknya menolak untuk mengesampingkan penyerahan Veronica yang kini dijadikan tersangka dalam kasus Papua.

Veronica merupakan pengacara HAM asal Indonesia yang kini tinggal di Australia, dan sedang diburu oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) karena diduga terkait kasus kerusuhan di Papua.

Polisi menyebut informasi yang disebar Veronica sebagai hoaks serta menuduhnya menerima aliran dana untuk memprovokasi kasus Papua.

Pasal-pasal pidana yang dituduhkan polisi ke Veronica mengandung ancaman hukuman penjara hingga enam tahun jika dinyatakan bersalah di pengadilan.

Kepada ABC Humas Kepolisian Daerah Jawa Timur Frans Barung Mangera mengatakan jika Veronica tidak melapor ke polisi pada hari Rabu (18/9/2019) ini, maka pihaknya akan menerbitkan "red notice" lewat Interpol untuk penangkapannya.

"Tidak ada intimidasi, yang ada penegakkan hukum secara profesional melalui gelar kerja sama internasional melalui Kemenlu dan jalur polisi internasional," ujar Kombes Frans Barung Mangera.

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO TV:

Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Veronica Koman: Saya Tidak Akan Berhenti Bersuara soal Papua

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved