Isu Papua
Kabar Terbaru Papua: Veronica Koman yang Sedang Dicari Interpol hingga Tanggapan Prabowo Subianto
Terkait masalah kerusuhan di Papua yang terjadi Agustus 2019 lalu, Polda Jawa Timur menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto, mengatakan interpol saat ini sedang melacak Veronica Koman yang berada di luar negeri.
Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka, oleh Polda Jawa Timur.
Ia ditetapkan tersangka terkait masalah kerusuhan di Papua yang terjadi Agustus 2019 lalu
Dirangkum Tribunnews dari Kompas.com, berikut kabar terbaru pasca kerusuhan di Papua:
1. Veronica Koman diburu interpol
Pengacara Hak Asasi Manusia (HAM) Veronica Koman telah ditetapkan sebagai tersangka kerusuhan di Papua.
Ia dituding telah memprovokasi massa di Papua melalui unggahannya di media sosial.
Berita Populer
Baca: Imandi - Tambun Memanas Lagi, Aparat Kepolisian Siaga Penuh
Baca: Viral Seorang Guru Nyaris Bunuh Diri, Diselamatkan Muridnya, Alasan di Balik Kemauannya Mengharukan
Baca: VIRAL, 2 Siswa SMA di Manado Berkelahi, Masih Kenakan Seragam: Itu Baru Bilang Laki-laki
Mengutip dari Kompas.com, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto, mengatakan interpol saat ini sedang melacak Veronica Koman yang berada di luar negeri.
"Polda Jawa Timur, menetapkan (tersangka) terhadap Veronica Koman, WNI kelahiran Medan, kuasa hukum pemimpin nasional Papua Barat (PNPB) dan Aliansi Mahasiswa Papua (AMP)."
"Ini sekarang sedang diburu oleh interpol, karena berada di luar negeri. Tapi sudah tersangka," terang Wiranto saat konferensi pers di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (5/9/2019).
Lebih lanjut, Wiranto memastikan polisi memiliki bukti-bukti kuat terkait provokasi Veronica Koman karena telah viral di berbagai media sosial.
"Saya kira sudah viral toh, apa yang diucapkan sebagai provokasi-provokasi, menghasut untuk terus melaksanakan perlawanan, melaksanakan demonstrasi anarkis," kata Wiranto.
"Dia disangkakan pasal 160 KUHP serta undang-undang ITE tentang penyebaran informasi bermuatan SARA," lanjut dia.
2. Dugaan Ada kelompok terafiliasi ISIS di Papua
Menteri Pertahanan Republik Indonesia Ryamizard Ryacudu beranggapan ada kelompok terafiliasi dengan ISIS di Papua.