News
Mantan Kapolri Ini Tolak Tawaran jadi Menteri Jokowi hingga Dubes, Karena Ingin Bebas Merdeka
Pernah Diberhentikan, Jenderal Ini menolak Tawaran Jokowi Menjabat Sebagai Menteri, Tak Disangka Mantan Kaporli Ini Dulunya Kuli Bangunan dan Jualan
Penulis: Gryfid Talumedun | Editor: Gryfid Talumedun
Pada tahun 2000, dia adalah Ajudan Presiden pemerintahan Abdurrahman Wahid.
Baca: Fakta Video Wisudawan yang Joget Entah Apa yang Merasukimu di Depan Dekan
Baca: FAKTA TERBARU Cewek Manado Beraksi 31 Detik di Kamar, Muncikari Ditangkap dan Kondisi Sang Gadis
Baca: Susi Ungkap Selama Bekerja dengan Presiden jokowi: Baru Kali Ini Kerja di Bawah Perintah Orang Lain
FOLLOW INSTAGRAM TRIBUN MANADO
Kemudian akhir 2004, dia menjabat Kapolwiltabes Surabaya, lantas berturut-turut sebagai Kapolda Kepri, Kakaskus Lemdiklat Polri, lalu Kapolda Jabar dan Kapolda Metro Jaya.
Uniknya Putra pasangan Paidi Pawiro Mihardjo dan Samiyem ini pernah menggantikan Timur Pradopo (mantan Kapolri) di empat jabatan, yakni Kakaskus Lemdiklat Polri, Kapolda Jawa Barat, Kapolda Metro Jaya, dan Kapolri.
Ia menjadi calon tunggal Kapolri setelah diajukan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kepada DPR-RI pada tanggal 27 September 2013.
Surat yang berisi pengusulan alumnus Akpol 1981 itu diterima langsung oleh Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso.
Pada tanggal 16 Januari 2015, Sutarman diberhentikan secara terhormat dan digantikan oleh Plt. Badrodin Haiti, meskipun Sutarman baru akan pensiun 9 bulan kemudian.
Penyebab Sutarman Diberhentikan
Dilansir dari Kompasiana.com, Kisruh pencalonan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan sebagai Kapolri tampaknya "bisa dianggap sudah selesai" walaupun belum 100 persen karena Presiden Jokowi sudah menunda pelantikannya.
Namun masalah itu masih menyisakan banyak pertanyaan di masyarakat.
Mari kita simak kronologisnya...
Sewaktu Presiden Jokowi ingin menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai calon Kapolri, Jokowi mendapatkan data dari Kompolnas yang menyatakan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan Polri pada 2010, Budi tidak memiliki masalah transaksi keuangan.
Sebelum penyelidikan itu, PPATK telah menyerahkan laporan hasil analisis (LHA) pada Maret 2010 kepada Polri atas harta dan kekayaan Budi Gunawan.
Data yang Digunakan Jokowi justru Berbeda dengan Data yang dimiliki PPATK
Setelah itu KPK mendapat laporan dari masyarakat pada bulan juli 2014, terkait dugaan penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh Budi Gunawan.