Duit Suap Eks Bupati Cirebon untuk Acara PDIP
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjerat mantan Bupati Cirebon, Jawa Barat, Sunjaya Purwadisastra, sebagai tersangka.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjerat mantan Bupati Cirebon, Jawa Barat, Sunjaya Purwadisastra, sebagai tersangka. Sunjaya yang sebelumnya dipidana atas kasus suap jual beli jabatan, kembali dikenakan sangkaan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hal itu disampaikan juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (4/10).
Baca: Wiranto Minta Maaf soal Ucapan Pengungsi Ambon Jadi Beban
Sunjaya diduga menggunakan dana hasil suap dan gratifikasi yang diterimanya sebesar Rp51 miliar ke dalam bentuk lainnya. Satu di antaranya sebesar Rp250 juta digunakan untuk acara Kongres Pemuda yang digelar Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) pada 2018 lalu.
Aliran duit ke acara PDIP itu juga telah terungkap dalam proses persidangan kasus suap jual beli jabatan di Pemkab Cirebon yang menjerat Sunjaya sebelumnya. "Diduga uang itu berasal dari tersangka SUN (Sunjaya) yang digunakan saat itu untuk pembiayaan Kongres Sumpah Pemuda PDIP tahun 2018. Itu sudah muncul di fakta sidang," kata Febri.
Untuk mendalami aliran uang tersebut, KPK telah memeriksa sejumlah saksi dalam proses penyidikan TPPU Sunjaya. Di antaranya meminta keterangan politikus PDIP, Nico Siahaan, selaku Ketua Panitia Kongres Pemuda. "Salah satu saksi dari 146 saksi (yang sudah diperiksa terkait penyidikan TPPU Sunjaya) itu anggota DPR Nico Siahaan dan sejumlah anggota DPRD," jelasnya.
Febri membenarkan, Nico Siahaan telah mengembalikan uang Rp250 juta tersebut kepada KPK. Dan Nico mengakui hal itu usai menjadi memberikan kesaksian dalam persidangan Terdakwa Sunjaya dalam kasus suap jual beli jabatan di Pengadilan Tipikor Bandung pada Maret 2019 lalu. "Jadi, itu sesuai fakta persidangan yang sudah muncul ada uang sekitar Rp250 juta, itu sudah dikembalikan dan kami sita," ujar Febri.
Baca: Minta Perlindungan Australia: Ini Kekhawatiran Veronica Koman
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif mengatakan penetapan tersangka TPPU sebesar Rp51 miliar kepada mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra, merupakan pengembangan dari perkara suap terkait jual beli jabatan di Pemkab Cirebon, yang menjerat Sunjaya sebelumnya. Kasus itu juga menjerat Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon, Gatot Rachmanto, selaku pihak penyuap. Keduanya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 25 Oktober 2018.
Dalam perkara tersebut, Pengadilan Tipikor Bandung telah memvonis Sunjaya dengan hukuman 5 tahun pidana penjara. Sementara, Gatot divonis 2 tahun 2 bulan pidana penjara.
Laode menjelaskan, berdasarkan fakta-fakta yang berkembang dalam proses penyidikan hingga persidangan, KPK menemukan sejumlah bukti dugaan Sunjaya melakukan TPPU.
Dikatakan, diduga Sunjaya selama menjabat sebagai Bupati Cirebon (19 Maret 2014 – 25 Oktober 2018) telah menerima gratifikasi dan suap dari sejumlah pihak dengan nilai total Rp51 miliar.
Rinciannya, penerimaan suap sebesar Rp6,04 miliar dari pihak Hyundai Engineeering & Construction (HDEC) terkait perizinan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 2 di Kabupaten Cirebon. Selanjutnya, penerimaan suap terkait perizinan properti di Cirebon sebesar Rp4 miliar.
Selain itu, Sunjaya selama menjabat sebagai Bupati Cirebon, diduga menerima gratifikasi dengan total sekitar Rp41,1 miliar dari sejumlah pihak.
Gratifikasi itu berasal dari pengusaha sebesar Rp 31,5 miliar terkait pengadaan barang dan jasa, dari ASN Pemkab Cirebon sekitar Rp3,09 miliar terkait mutasi jabatan, dari setoran Kepala SKPD/OPD Pemkab Cirebon sekitar Rp5,9 miliar, serta sekitar Rp500 juta terkait perizinan galian.
"Tersangka SUN selaku Bupati Cirebon juga tidak melaporkan gratifikasi tersebut kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sebagaimana diatur Pasal 12 C UU Nomor 20 Tahun 2001," kata Syarif.
Baca: Ketahuan Selingkuh, Wanita Ini Dihabisi Suaminya saat Tidur, Tipu Menantu Bilang Mati Kesakitan
Selain ke acara PDIP, dana hasil suap dan gratifikasi yang diterimanya ditempatkan di rekening nominee atas nama pihak lain, namun digunakan untuk kepentingan Sunjaya. Lalu, Sunjaya memerintahkan bawahannya untuk membeli tanah di Kecamatan Talun, Cirebon, sejak 2016 sampai 2018 senilai Rp9 miliar. Transaksi itu dilakukan secara tunai dan kepemilikan diatasnamakan pihak lain.