Duit Suap Eks Bupati Cirebon untuk Acara PDIP
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjerat mantan Bupati Cirebon, Jawa Barat, Sunjaya Purwadisastra, sebagai tersangka.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
Sunjaya juga memerintahkan bawahannya untuk membeli tujuh kendaraan yang diatasnamakan pihak lain, yaitu Honda H-RV, B-RV, Honda Jazz, Honda Brio, Toyota Yaris, Mitsubishi Pajero Sport Dakar, dan Mitsubishi GS41. "Perbuatan-perbuatan tersebut diduga dilakukan dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan," kata Laode.
Laode mengatakan, Sunjaya diduga melakukan perbuatan menempatkan, menransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menitipkan uang hasil gratifikasi. Perbuatan tersebut diduga dilakukan dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya.
Dia disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Laode menambahkan, pihaknya telah melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap pihak yang diduga sebagai pemberi, yakni General Manager Hyundai Engineering Herry Jung dan Rita Susana selaku camat Beber, Kabupaten Cirebon. Pencegahan berlaku untuk enam bulan sejak 26 April 2019. (tribun network/ilh/coz)