Nasional
Sedang Dirancang Revisi PKPU, Pemabuk, Pejudi dan Pezina Dilarang Maju di Pilkada 2020
Rencananya nanti pada Pilkada 2020 ada aturan baru mengenai calon yang akan maju. Pemabuk, Pejudi, dan Pezina dilarang maju di Pilkada 2020
TRIBUNMANADO.CO.ID - Rencananya nanti pada Pilkada 2020 bakal ada aturan baru mengenai calon yang akan maju. Pemabuk, Pejudi, dan Pezina dilarang maju di Pilkada 2020.
Hal tersebut masih diwacanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ini Alasannya.
Bakal memiliki syarat bagi Warga Negara Indonesia yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 bakal memiliki syarat.
Dikutip dari Kompas.com, Komisi Pemilihan Umum ( KPU) tengah merancang revisi Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah 2020.
Dalam salah satu pasalnya, KPU melarang seseorang yang punya catatan melanggar kesusilaan untuk mencalonkan diri sebagai gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan wali Kota-wakil wali kota.
Pelanggar kesusilaan yang dimaksud adalah judi, mabuk, pemakai atau pengedar narkoba, dan berzina.
Aturan ini dimuat dalam Pasal 4 huruf j.
Baca: Pemerintah Sediakan Hadiah Rp 5 Miliar Dalam Sayembara Desain Kawasan Ibu Kota Negara Yang Baru
Baca: Hasil Pertandingan Liga Champions Matchday ke-2, Liverpool Menang, Barcelona vs Inter Milan?
Baca: Densus 88 Tangkap Lima Orang Terduga Teroris di Sulawesi, Sita Bom Rakitan Dengan Botol Parfum
Facebook Tribun Manado :
"Tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang meliputi, satu, judi," kata Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik saat uji publik revisi PKPU Pilkada 2020 di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (2/10/2019).
"Kedua adalah mabuk, ketiga pemakai atau pengedar narkoba, keempat berzina dan/atau melanggar kesusilaan lainnya," lanjutnya.
Larangan pencalonan seseorang dengan catatan perbuatan tercela sebenarnya telah diatur dalam PKPU sebelum revisi, yaitu PKPU Nomor 3 Tahun 2017.
Hanya saja, dalam PKPU tersebut, tidak disebutkan secara rinci perbuatan asusila yang dimaksud.
Pasal tersebut, menurut KPU, justru berpotensi menjadi multitafsir dan banyak disalah artikan.
Oleh karenanya, KPU ingin membuat penegasan melalui PKPU revisi.
"Karena ini ada dalam penjelasan Undang-undang, jadi kita penjelasan dalam Undang-undang 10 Tahun 2016 kita cantumkan langsung dalam PKPU sehingga nanti tidak ada multitafsir yang dimaksud dengan perbuatan tercela ini," ujar Evi.
Baca: Peringatan Dini BMKG Untuk Kamis 3 Oktober 2019, Inilah Daerah Yang Potensi Angin Kencang
Baca: KPU Larang Pelanggar Hukum Maju di Pilkada 2020, Pejudi hingga Pemabuk Tidak Bisa Mencalonkan Diri
Baca: LINK Live Streaming Barcelona vs Inter Milan, Perebutan Takhta Grup F, Tonton via Ponsel di Sini!
Instagram Tribun Manado :
Adapun seseorang bisa menyatakan dirinya tak punya catatan melanggar kesusilaan melalui SKCK dari polisi.