Breaking News
Senin, 18 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Sedang Dirancang Revisi PKPU, Pemabuk, Pejudi dan Pezina Dilarang Maju di Pilkada 2020

Rencananya nanti pada Pilkada 2020 ada aturan baru mengenai calon yang akan maju. Pemabuk, Pejudi, dan Pezina dilarang maju di Pilkada 2020

Tayang:
Rina Ayu/Tribunnews.com
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman usai bertemu wakil presiden RI, Jusuf Kalla, di kantor Wapres RI, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (28/8/2019). 

Dalam Pasal 42 ayat (1) huruf h rancangan PKPU revisi, calon kepala daerah harus membuktikan diri mereka tak melakukan hal-hal itu dengan SKCK dari polisi.

Calon gubernur dan wakil gubernur harus meminta SKCK ke Polda.

Sementara calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota harus mendapat SKCK dari polres. Untuk diketahui, Pilkada 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia.

270 wilayah ini meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Adapun hari pemungutan suara Pilkada 2020 jatuh pada 23 September tahun depan. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemabuk, Penjudi, dan Pezina Teramcam Tidak Bisa Maju dalam Pilkada 2020, Ini Alasannya

Subscribe YouTube Channel Tribun Manado :

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved