Nasional
Sedang Dirancang Revisi PKPU, Pemabuk, Pejudi dan Pezina Dilarang Maju di Pilkada 2020
Rencananya nanti pada Pilkada 2020 ada aturan baru mengenai calon yang akan maju. Pemabuk, Pejudi, dan Pezina dilarang maju di Pilkada 2020
Dalam Pasal 42 ayat (1) huruf h rancangan PKPU revisi, calon kepala daerah harus membuktikan diri mereka tak melakukan hal-hal itu dengan SKCK dari polisi.
Calon gubernur dan wakil gubernur harus meminta SKCK ke Polda.
Sementara calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota harus mendapat SKCK dari polres. Untuk diketahui, Pilkada 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia.
270 wilayah ini meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Adapun hari pemungutan suara Pilkada 2020 jatuh pada 23 September tahun depan. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemabuk, Penjudi, dan Pezina Teramcam Tidak Bisa Maju dalam Pilkada 2020, Ini Alasannya
Subscribe YouTube Channel Tribun Manado :
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/ketua-komisi-pemilihan-umum-kpu-236236.jpg)