Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

NEWS

Menonton Film Tanpa Busana Bersama, Pria Ini Tergoda, Ajak Ponakan Perempuan Lakukan Hal Terlarang

Seorang pria menonton film porno bersama keponakannya. Dia pun merasa tergoda dan mengajak ponakannya melakukan hal itu.

(TribunPontianak.co.id/Istimewa)
Tersangka D (34) yang berhubungan badan dengan keponakannya sendiri, EK (13) hingga hamil 6 bulan. Saat ini pelaku telah ditangkap di Mapolres Ketapang, Kalimantan Barat. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang pria menonton film porno bersama keponakannya. Dia pun merasa tergoda dan mengajak ponakannya melakukan hal itu.

Pria berinisial D tersebut berusia 34 tahun. Sedangkan ponakannya berinisial EK berusia 13 tahun. Aksi terlarang yang mereka lakukan sudah sejak tahun 2018. 

Ponakannya kini telah hamil enam bulan. Mengetahui hal itu, ibu korban kemudian melaporkannya ke polisi.

Kejadian ini terjadi di Kalimantan Barat. Tepatnya di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Dikutip dari TribunPontianak.co.id, Kamis (3/10/2019), aksi bejat paman EK terungkap setelah ibu korban melaporkan hal itu pada pihak berwajib.

Jajaran Polsek Matan Hilir Utara (MHU) segera meringkus D yang merupakan warga Ketapang, Senin (30/9/2019) malam.

Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat melalui Staf Humas Polres, Brigadir Hariansyah menyebut tersangka diamankan setelah ada laporan dari ibu EK.

Baca: Pedangdut Cantik Ayu Ting Ting Menjadi Salah Satu Nominasi Wajah Tercantik Dunia 2019, Lihat Fotonya

Baca: Ternyata Ada Sejarahnya Frasa 1x24 Jam Harap Lapor, Belanda dan Jepang Menggunakannya

Baca: Ingin Saat Makan Siang Menjadi Lebih Menyenangkan, Lakukan Ini, Jangan Makan di Meja Kerja

Facebook Tribun Manado :

"Pelaku ditangkap di kediamannya, Jalan Ketapang - Sukadana RT 004, RW 002 Desa Kuala Satong, Kecamatan Matan Hilir Utara," ujar Hariansyah, Selasa (1/10/2019).

Hariansyah menjelaskan kronologi kejadian tak senonoh antara paman dan keponakannya sendiri itu.

Kejadian itu berawal saat EK datang ke rumah paman yang tak jauh dari rumahnya.

EK pun langsung masuk ke dalam kamar D dan meminjam ponsel D yang di dalamnya terdapat aplikasi film porno.

Lalu EK bertanya tentang aplikasi tersebut kepada pamannya.

D menjawab aplikasi tersebut bisa digunakan untuk menonton film apa saja.

Namun, pelaku langsung menyuruh korban untuk membuka film porno.

Baca: Mengintip Hari Pertama Para Senator, Kompak Berbatik, Kompak Majukan Sulut

Baca: TERBARU - Daftar Harga Samsung Terlengkap Oktober 2019, Mulai Rp 2 Jutaan, Simak Spesifikasinya!

Baca: FITUR TERBARU WhatsApp Uji Coba Fitur Pesan Rahasia, Bisa Terhapus Sendiri Loh

Instagram Tribun Manado :

EK menuruti pamannya dan membuka film porno dari aplikasi itu sembari berbaring.

"Saat membuka, EK langsung melihat film porno di aplikasi itu sambil berbaring," kata Hariansyah.

Lantaran tergoda, kemudian D melakukan perbuatan tak senonoh kepada keponakannya sendiri.

"Sewaktu itulah pelaku memeluk korban dan mengajak korban bersetubuh hingga terjadi perbuatan tidak senonoh," jelasnya.

Ternyata perbuatan bejat D sudah dilakukannya sejak tahun 2018 lalu.

Hal itu baru terungkap saat ibunda EK mendapati putrinya tengah hamil.

"Perbuatan itu sudah lama dilakukannya. Dari keterangan ibu kandung korban, saat dilakukan cek kesehatan bahwa anaknya (EK) hamil enam bulan," terangnya.

Saat diinterogasi, D mengaku bahwa sudah berhubungan badan dengan keponakannya sejak 2018 lalu.

D juga mengaku dirinya langsung bernafsu ketika menonton film porno bersama dengan korban.

Namun D meyakini perbuatan bejatnya dilakukan suka sama suka.

"Kami melakukan perbuatan itu atas dasar suka sama suka, tidak ada saya paksa," aku D.

D yang bekerja sebagai tukang kayu itu mengakui setiap bulan paling tidak tiga kali berhubungan badan dengan keponakannya.

Kini D mengaku menyesal setelah mengakui perbuatan bejatnya itu.

"Kami melakukan hubungan biasanya tiga kali dalam satu bulan. Sekarang saya menyesal atas perbuatan itu," ungkap D.

Atas perbuatan kejinya, D dijerat Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)

(TribunWow.com/Ifa Nabila)

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Nonton Porno Bareng, Remaja di Kalbar Berhubungan Badan dengan Paman sejak 2018 hingga Hamil 6 Bulan

Subscribe YouTube Channel Tribun Manado :

Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved