Awal Mula
Ternyata Ada Sejarahnya Frasa 1x24 Jam Harap Lapor, Belanda dan Jepang Menggunakannya
Pernah melihat ada tulisan atau mendengar sebutan "1x24 Jam Harap Lapor".Ya hal itu sudah menjadi umum
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pernah melihat ada tulisan atau mendengar sebutan "1x24 Jam Harap Lapor". Ya hal itu sudah menjadi umum dan selalu kita lihat di sekitar rumah atau tempat tinggal.
Sudah menjadi populer di Indonesia Frasa "1x24 Jam Harap Lapor".
Namun apakah anda tahu dari mana frasa ini dan siapa yang mempopulerkannya serta kapan dipakai di Indonesia.
Ternyata ada sejarahnya juga. Simak ini.
Dua negara yang pernah menjajah Indonesia, Belanda dan Jepang, memakai "1x24 Jam Harap Lapor".
Ditulis di historia.id oleh Hendri F. Isnaeni dengan judul 1 x 24 Jam Harap Lapor, berikut artikel yang dimuat lengkapnya:
Baca: Ini Alasan Polisi Belum Bisa Periksa Oknum Guru yang Beri Ganjaran Berujung Maut
Baca: Prakiraan Cuaca BMKG Untuk Besok Jumat 4 Oktober 2019, Ada Daerah Yang Hujan Petir di Siang Hari
Baca: Betran yang Ikut Lari Keliling Lapangan Ceritakan Detik-detik Meninggalnya Fanly
Facebook Tribun Manado :
1 x 24 Jam Lapor
PADA 1990, melalui survey Majalah Time menobatkan Bandung sebagai salah satu kota paling aman (safest) di dunia.
Padahal saat itu, Bandung merupakan kota berpenduduk padat dengan populasi dua juta jiwa lebih dan mendiami wilayah seluas 16.729,50 hektare.
Menurut Joshua Barker, antropolog Universitas Toronto Kanada, salah satu institusi yang membuat Bandung menjadi kota yang aman adalah Siskamling (sistem keamaman lingkungan).
Kegiatannya disebut ronda dengan suatu aturan –yang di setiap RT (Rukun Tetangga) dan RW (Rukun Warga), pasti ada: 1 x 24 jam wajib lapor.
“Siapapun yang tinggal di lingkungan selama lebih dari dua puluh empat jam harus melapor kehadirannya kepada ketua RW (1 x 24 jam wajib lapor),” kata Barker dalam tulisannya, “Surveillance and Territoriality in Bandung” yang dimuat dalam Figures of Criminality in Indonesia, the Philippines, and Colonial Vietnam.
“Aturan ini dipampangkan di pintu masuk ke RW tersebut dan menjadi pemberitahuan ketika seseorang pergi,” lanjut Barker.
Baca: Klaster Inovasi Kelapa Unsrat Jadi Pusat Pengajaran Penelitian Industri Pengolahan Kelapa Nasional
Baca: Intip Bocoran Spesifikasi Redmi 8, Mirip Redmi dengan 8A RAM Lebih Besar
Baca: Usai Unjuk Rasa Ada Anak Pelajar Sekolah Dasar Yang Tidur di Trotoar, Diamankan di Mapolres
Instagram Tribun Manado :
Aturan 1 x 24 jam merupakan hukum kolonial Belanda yang agak dipaksakan secara sistematis, terutama untuk orang asing.
Aturan yang diketahui melalui buku L. Th. Mayer, Peratoeran Hoekoeman Policie jang Oemoem atas Orang Bangsa Jawa dan Sebrang di Tanah Hindia-Nederland (18??) ini, antara lain menyebutkan tentang pemberlakuan denda satu sampai lima belas rupiah jika: pertama, seseorang yang berpindah dari suatu kampung ke kampung lain tanpa memberitahukan ke kepala kampung asal.