NEWS
Polisi Memperbolehkan Tiga Mahasiswa Tersangka Perusakan Gedung DPRD Untuk Pulang, Ada Yang Jemput
Tiga mahasiswa yang sebelumnya ditahan sebagai tersangka perusakan gedung DPRD sudah diperbolehkan pulang.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Tiga mahasiswa yang sebelumnya ditahan sebagai tersangka perusakan gedung DPRD sudah diperbolehkan pulang.
Polisi memperbolehkan pulang setelah berkas penangguhan penahanan diterima.
Diketahui bahwa tiga tersangka itu dijemput oleh masing-masing keluarga yang menjadi penjamin penangguhan penahanan.
Tiga mahasiswa Univeristas Negeri Padang (UNP) diperbolehkan pulang setelah berkas penangguhan penahanan diterima pihak kepolisian, Selasa (1/10/2019).
Tiga tersangka itu adalah TI (19), JG (19) serta DA (19), mereka diketahui melakukan perusakan gedung DPRD Sumatera Barat saat mengelar aksi unjuk rasa, dikutip TribunWow.com dari Kompas.com.
Kejadian perusakan gedung DPRD Sumatera Barat itu terjadi pada Rabu (25/9/2019).
Direskrimum Polda Sumbar Kombes Onny Trimurti mengatakan tiga mahasiswa itu sudah diperbolehkan pulang oleh pihak kepolisian.
Baca: PLN Mitra Bakal Lakukan Pemeliharaan Jaringan, Berikut Penjelasannya
Baca: Muda, Cantik, Cerdas, Idealis Lagi, Dua Politisi Milenial Sulut Jadi Bintang Politik Nasional
Baca: Vanessa Angel Lakukan Hal Ini dengan 2 Pria : Auuu hingga Sosok Ini Sebut Bapaknya Pasti Tegang Itu
Facebook Tribun Manado :
"Berkas penangguhan tahanannya telah lengkap dan disetujui. Mereka sudah diperbolehkan pulang sore tadi," jelas Onny Trimurti yang dihubungi pada Selasa (1/10/2019).
Onny Trimurti menuturkan walaupun sudah diperbolehkan pulang, mereka tetap memiliki kewajiban untuk melapor ke Polda Sumatera Barat.
"Mereka wajib lapor dan kasus hukumnya tidak dihentikan, tapi tetap berlanjut," ujar Onny Trimurti.
Diberitakan sebelumnya bahwa pihak kepolisian telah menetapkan TI sebagai tersangka yang menurunkan foto Presiden Joko Widodo saat aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Sumatera Barat.
Tersangka TI yang merupakan mahasiswa UNP dijerat dengan pasal perusakan.
Selanjutnya polisi mengumumkan dua mahasiswa lainya yakni DA dan JG sebagai tersangka kasus perusakan gedung DPRD Sumatera Barat.
Untuk mempertangungjawabkan perbuatanya tiga tersangka dijerat pasal 170 KUHP tentang perusakan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun dan 6 bulan penjara. (*)
Baca: Seorang Petani Tua Melakukan Perbuatan Bejat Kepada Dua Orang Bocah Usia 10 Tahun di Dalam Gubuk
Baca: Patut Dijadikan Pendamping Hidup, Ini Sifat Baik Dari Orang Kelahiran Oktober, Tidak Pernah Menyerah
Baca: Penemuan Tas Hitam Misterius di Hari Pelantikan Anggota DPR RI, Dikira Bom, Tim Gegana Turun Tangan
Instagram Tribun Manado :
Video Perusakan Gedung DPRD Sumbar