Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

NEWS

Sjamsul Nursalim dan Istrinya Masuk Dalam Daftar Pencarian Orang Terkait Kasus BLBI

Sjamsul dan Itjih dimasukan dalam DPO atas statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia ( BLBI)

Editor: David_Kusuma
Danang Triatmojo/Tribunnews.com
Juru Bicara KPK Febri Diansyah 

Sjamsul Nursalim dan Istrinya Masuk Dalam Daftar Pencarian Orang Terkait Kasus BLBI

TRIBUNMANADO.CO.ID - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengungkapkan, Sjamsul Nursalim dan Istrinya Itjih Nursalim dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sjamsul dan Itjih dimasukan dalam DPO atas statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia ( BLBI).

"KPK mengirimkan surat pada Kepala Kepolisian Republik Indonesia, u.p. (untuk perhatian) Kabareskrim Polri perihal DPO tersebut. KPK meminta bantuan Polri untuk melakukan pencarian tersangka SJN dan ITN," kata Febri dalam keterangan tertulis, Senin (30/9/2019).

Febri menuturkan, Sjamsul dan Itjih dimasukan dalam DPO setelah dua kali mangkir dari pemanggilan KPK yaitu pada Jumat (28/6/2019) dan Jumat (19/7/2019).

Ketika itu, KPK telah mengirim surat panggilan untuk Sjamsul dan Itjih ke lima alamat di Indonesia dan Singapura namun tak mendapat jawaban.

BERITA POPULER:

> Bebby Fey Sebar Foto Atta Halilintar di Atas Ranjang, Sunan Kalijaga: Apa Sih Maunya?

> Ade Irma Suryani, Putri Jenderal Nasution Tewas Ditembak di Malam G30S PKI: Papa, Apa Salah Adek

> Serda Sulaiman Berteriak Sambil Pukul Tiang Listrik Bangunkan Anggota

"Selain mengantarkan surat panggilan pemeriksaan tersebut, KPK juga meminta Kedutaan Besar Republik Indonesia mengumumkannya di papan pengumuman kantor KBRI Singapura," kata Febri.

Sedangkan, 30 orang saksi sebelumnya telah diperiksa oleh KPK untuk tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.

Sjamsul dan Itjih ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pemenuhan kewajiban pemegang saham BDNI selaku obligor BLBI kepada BPPN.

Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil pengembangan perkara mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung.

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO

KPK Pasang Pengumuman di KBRI Singapura Majelis hakim saat itu memandang perbuatan Syafruddin telah memperkaya Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004.

Syafruddin selaku Kepala BPPN melakukan penghapusan piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja (PT DCD) dan PT Wachyuni Mandira (PT WM).

Selain itu, Syafruddin disebut telah menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham. Padahal, Sjamsul Nursalim belum menyelesaikan kewajibannya terhadap kesalahan (misrepresentasi) dalam menampilkan piutang BDNI kepada petambak, yang akan diserahkan kepada BPPN.

Perbuatan Syafruddin dinilai telah menghilangkan hak tagih negara terhadap Sjamsul Nursalim sebesar Rp 4,58 triliun.

SEPUTAR SULUT

> Yasti Hengkang ke PDIP? Olly Siap Serahkan Kartu Anggota, Ini Tanggapan Yasti

> Kunjungi Stand Kabupaten Minahasa, Megawati Lihat Ukiran Kayu Banteng Merah, RD Ucapkan Terima Kasih

> Olly Buat 50.000 Petani Cap Tikus Bangga, ‘Cap Tikus 1978 Perkenalkan Varian Rasa Kopi

FOLLOW INSTAGRAM TRIBUN MANADO

PILIHAN EDITOR

> Peringatan Dini BMKG Hari ini, Senin 30 September 2019, Gelombang Tinggi Capai 2,5 hingga 4 Meter

> Mendikbud Larang Siswa Ikut Demo, Siswa Sebut Mereka Diajarkan Guru Bahwa Punya Hak Berpendapat

> Natasha Wilona Pede Pakai Strapless Dress Warna Cerah, Tampilannya Curi Perhatian!

LIKE FACEBOOK TRIBUN MANADO

SULUT UNITED

> Sulut United Store Dibuka, Jual Jersey hingga Topi, Berikut Daftar Harganya

> Berhasil Kalahkan Persis, Sulut United Naik ke Peringkat 9 Klasemen, Harapan Jauhi Zona Degradasi

> Gol Gusti Sandria Bawa Sulut United Raih Kemenangan Penting Atas Persis Solo

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Masukkan Sjamsul Nursalim dan Istrinya dalam DPO"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved