Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

NEWS

Mendikbud Larang Siswa Ikut Demo, Siswa Sebut Mereka Diajarkan Guru Bahwa Punya Hak Berpendapat

Sejumlah pelajar baik SMP, SMA, dan SMK masih berkumpul dan bersiap untuk mengikuti aksi unjuk rasa.

TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat
Massa pelajar dari SMP, SMA atau SMK mulai berkumpul di sekitaran gedung DPR-MPR RI, dekat Stasiun Palmerah, Jakarta Barat, pada sekira pukul 10.45 WIB, Senin (30/9/2019). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sejumlah pelajar baik SMP, SMA, dan SMK masih berkumpul dan bersiap untuk mengikuti aksi unjuk rasa.

Padahal sudah dilarang oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy melalui surat edaran nomor 9 tentang pencegahan keterlibatan peserta didik dalam aksi unjuk rasa yang berpotensi kekerasan.

Tampak massa pelajar SMP, SMA dan SMK mulai berkumpul di sekitaran gedung DPR-MPR RI, dekat Stasiun Palmerah, Jakarta Barat, pada sekira pukul 10.45 WIB, Senin (30/9/2019).

Mereka datang dari beberapa kawasan, yakni Karawang, Sukabumi, Tangerang, Bogor, dan Depok.

Satu di antara massa pelajar, Fulan (nama samaran), menyebut datang menggunakan kereta dari Karawang, Jawa Barat.

"Saya dari SMK di wilayah Karawang. Saya ke sini (dekat gedung DPR-MPR RI) bersama teman-teman naik kereta," ujarnya.

Fulan melanjutkan, tujuan mendatangi sekitaran gedung DPR-MPR RI ingin kembali menyampaikan pendapatnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

Baca: Peristiwa G30S PKI, Soekarno Kecewa dan Marah Besar Kepada Soeharto karena Langgar Perintah

Baca: Aurel Hermansyah Pamer Kulit Eksotis, Dress Belahan Tinggi Bikin Tampilannya Curi Perhatian!

Baca: Cerita Kakak dan Adik Pierre Tendean yang Gugur saat G30S PKI: Seandainya Pierre Masih Ada

Facebook Tribun Manado :

"Meskipun saya pelajar, tapi saya diajarkan sama guru saya bahwa saya punya hak untuk berpendapat," katanya.

Menyoal Rancangan Undang-Undang KUHP dan hasil revisi KPK, Fulan menyebut hal itu kurang baik saat disahkan.

"Kemarin saya ngobrol sama mahasiswa yang demo di sini. Dikasih tahu RUU KUHP dan KPK itu seperti apa. Intinya ada UU yang bermasalah," ucapnya.

Satu poin yang dikatakan Fulan, yakni soal pelemahan KPK.

Kata Fulan, UU hasil revisi KPK, misalnya, seperti meminta izin saat menyadap kepada penghuni yang ingin disadap.

Menurutnya, hal tersebut seperti memberi tahu kepada seorang yang sedang diintai.

"Kalau kayak begitu, seorang yang sedang diintai tidak mengizinkan, bagaimana? Aneh, menurut saya," katanya.

Baca: Perhatikan Ciri-Ciri Ini, Jangan Sembarangan Beli Daging Ayam, Jika Salah Bisa Berakibat Kematian

Baca: Kepribadian Kamu Dilihat Dari Cara Memegang Ponsel, Pegang Dengan Satu Tangan Kamu Percaya Diri

Baca: Natasha Wilona Pede Pakai Strapless Dress Warna Cerah, Tampilannya Curi Perhatian!

Instagram Tribun Manado :

Fulan menambahkan, massa pelajar ini berangkat setelah mengikuti tes semester di sekolahnya masing-masing.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved