Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Narkoba

Putri Sri Bintang Pamungkas Diciduk Polisi, Polisi Tegaskan Penangkapan Murni Karena Kasus Narkoba

Sebelumnya, Sri Bintang Pamungkas menduga penangkapan putri tirinya berkaitan dengan rencana revolusi yang diucapkannya.

Warta Kota/Henry Lopulalan
DUA TERSANGKA - Tersangka pengguna narkoba sabu HHY alias L anak dari politikus Sri Bintang Pamungkas berserta rekannya nya FA dalam jumpapres di Polda Metrojaya, Minggu (29/9/2019). Ke-2 nya di tanggkap polisi karena terbukti menyimpan dan mengunakan narkoba jenis sabu-sabu. 

Tak lama setelah itu, yakni pukul 19.00 WIB di hari yang sama, di Jalan Merapi D1 Perumahan Bukit Permai, Cibubur, Jakarta Timur polisi menangkap HHY alias .

Saat penangkapan L, Polisi mengamankan beberapa alat bukti.

Satu buah cangklong yang masih ada sisa sabu-sabunya, satu buah pipet, satu buah timbangan, dua plastik klip bekas tempat penyimpanan sabu-sabu, dan tiga korek gas diamankan polisi.

“Dalam keterangannya, HHY alias L mengaku mendapatkan sabu-sabu dari seseorang bernama D seharga Rp 2,2 juta dan saat ini kami sedang lakukan pengejaran terhadap D,” ujar Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP M Iqbal Simatupang di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Minggu (29/9/2019).

Usai ditangkap, keduanya termasuk HHY digelandang ke Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani tes urine dan rambut dengan hasil HHY alias L positif menggunakan narkoba jenis Metamfetamin.

“Kepada HHY alias L sudah ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut, dan dia mengaku sudah menjual sabu-sabu ke FA sebanyak tiga kali,” lanjut M Iqbal.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Baca: Mata Kamu Selalu Berair, Simak Ini Mungkin Kondisi Mata Yang Terlalu Kering Atau Ada Penyakit

Baca: Berbagai Macam Menu Makanan Untuk Manusia di Sejumlah Negara Ini Terbuat Dari Darah

Baca: Megawati Kunjungi Sulut Expo 2019, ODSK Resmi Tutup Kegiatan

SUBSCIBE YOUTUBE CHANNEL TRIBUN MANADO OFFICIAL

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved