Sekilas Tokoh
Sederet Kontroversi Yasonna Laoly Selama Menjabat sebagai Menkumham: Setuju Pembebasan Pencuri Uang
Selama menjabat sebagai menkumham dalam kabinet kerja ada banyak hal kontroversial yang dilakukan oleh Yasonna.
Ia juga berdalih heterogenitas masyarakat Indonesia membuat rancangan KUHP tidak mungkin disetujui dan sesuai dengan seluruh kelompok masyarakat.
Seperti yang kita ketahui, sejumlah pasal dalam RUU-KUHP menimbulkan kontroversi publik hingga demo besar-besaran pun terjadi pada Senin (23/9/2019) hingga Selasa (24/9/2019).
Baca: Menkumham Yasonna Laoly Mengundurkan Diri setelah Presiden Jokowi Terbitkan Perppu Pembatalan UU KPK
3. Setujui Pembebasan Bersyarat Napi Korupsi
Dalam revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (UU Pemasyarakatan), DPR dan Pemerintah sepakat mempermudah pemberian pembebasan bersyarat terhadap narapidana kasus kejahatan luar biasa, salah satunya korupsi.
Padahal, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan disebutkan bahwa pengajuan pembebasan bersyarat napi koruptor membutuhkan justice collaborator dan rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dengan adanya pasal tersebut, pembebasan bersyarat napi koruptor tidak lagi membutuhkan justice collaborator dan rekomendasi dari KPK.
Menanggpi hal ini, Yasonna justru mengatakan pembatasan hak narapidana kasus korupsi dalam mengajukan pembebasan bersyarat merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
"Bebas bersyarat itu kan hak, pembatasan hak harus melalui undang-undang begitu, ya. Pokoknya setiap orang punya hak. (pembatasan) itu melanggar hak asasi," ujar Yasonna, mengutip laporan Kompas.com, Rabu (18/9/2019).
Ia juga mengatakan, pada dasarnya pembatasan hak terhadap narapidana hanya bisa dilakukan oleh putusan pengadilan dan berdasarkan undang-undang.
Baca: Bahas Revisi KUHP, 3 Mahasiswa & Artis Terkenal ini Keok Diserang Menkumham, Ini Tutur Tegasnya
4.Tuding Aksi Mahasiswa Ditunggangi
Senin (23/9/2019) hingga Selasa (24/9/2019), para mahasiswa berdemonstrasi menyuarakan penolakan pengesahan RKUHP karena ada beberapa pasal yang dianggap kontroversial.
Mereka juga meminta Undang-Undang KPK hasil revisi dibatalkan.
Berdasarkan laporan Kompas.com, Selasa (24/9/2019), aksi mahasiswa menuntut pembatalan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP), Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi, dan sejumlah undang-undang ditunggangi pihak tertentu.
Namun, Yasonna tak merinci siapa pihak tertentu yang dia maksud.
Ia juga menyatakan, jika para mahasiswa mau bertanya, bahkan berdebat tentang RUU, sebaiknya tinggal datang ke DPR atau dirinya.