Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sekilas Tokoh

Sederet Kontroversi Yasonna Laoly Selama Menjabat sebagai Menkumham: Setuju Pembebasan Pencuri Uang

Selama menjabat sebagai menkumham dalam kabinet kerja ada banyak hal kontroversial yang dilakukan oleh Yasonna.

Editor: Frandi Piring
GOOGLE/WASPADAONLINE.COM
Yasonna Laoly - Menkumham RI 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sederet kontroversi Yasonna Laoly selama menjabat sebagai Menkumham.

Kontroversi Yasonna saat skak mat seorang artis hingga persetujujuan pembebasan para pencuri uang negara dan lain-lain. 

Tepat pada 27 September 2019 kemarin, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly mengundurkan diri dari kabinet kerja karena akan dilantik sebagai anggota DPR pada tanggal 1 Oktober 2019. 

Surat pengunduran diri sudah ia ajukan kepada Presiden Joko Widodo per 27 September 2019. 

Berdasarkan laporan Kompas.com, Jumat (27/9/2019), dalam surat itu ia juga menjelaskan bahwa tidak diperbolehkan rangkap jabatan sebagai anggota DPR dan menteri sesuai dengan pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008.

Selama menjabat sebagai menkumham dalam kabinet kerja ada banyak hal kontroversial yang dilakukan oleh Yasonna.

Yasonna Laoly
Yasonna Laoly (Tribun Medan)

Berikut 4 kontroversi Yasonna selama menjabat sebagai menkumham:

1. Sebut Aktris Dian Sastro Bodoh

Berdasarkan laporan Kompas.com, Selasa (24/9/2019), Yassona menyebut Dian tidak membaca Undang Undang sebelum berkomentar sehingga terlihat bodoh.

Pernyataan tersebut Yasonna lontarkan kepada sebuah media online untuk menanggapi unggahan Dian di Instagram story mengenai revisi KUHP.

Saat itu, Dian sebenarnya mengunggah tulisan Tunggal P yang mengkritik beberapa pasal di RKUHP. 

Baca: Profil Mantan Menkumham Yasonna Laoly, Karier Politik hingga Dikukuhkan sebagai Guru Besar

2. Tolak Usulan Rombak Ulang RKUHP

Yasonna menolak usulan dari sejumlah pihak yang meminta revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dibatalkan dan disusun ulang.

Revisi UU KUHP
Revisi UU KUHP (via reaktor.co.id/Net)

Menurutnya, draf revisi KUHP tidak perlu dirombak dan disusun ulang karena RKUHP yang ada saat ini sudah mengalami perjalanan panjang selama puluhan tahun demi menggantikan KUHP warisan Belanda.

"Untuk mengatakan, kamu ulang kembali ini, ah no way! Sampai lebaran kuda enggak akan jadi ini barang," kata Yasonna di Kantor Kemenkumham, mengutip laporan Kompas.com, Rabu (25/9/2019).

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved