Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Pria Beristri 4 Dibunuh Ibu Kandung, si Anak Berubah Seusai Bapaknya Meninggal, Fakta Lain Terungkap

Korban lantas mengakui perilaku LGBTnya ketika sang ayah telah meninggal beberapa tahun yang lalu

Editor: Indry Panigoro
Tribun Kalteng - Tribunnews.com
tribun-kalteng-ilustrasi-jasad-mayat 

Kemudian pihak polisi melakukan penyelidikan.

"Yang pertama kita mengidentifikasi korban dulu, siapa korban. Ternyata korban korban berusia 32 tahun berinisial C, warga Indramayu," ungkap Yoris.

Yoris mengatakan bahwa saat itu ditemukan mobil korban yang dititipkan seorang pelaku kepada saksi.

Dari situ polisi mengendus pelaku yang berinsial W.

"Setelah itu dilakukan perkembangan, didapatkan satu unit mobil milik korban yang dititipkan oleh salah seorang pelaku kepada saksi, dari situ kita mulai melakukan penangkapan, terhadap 2 orang pelaku yang pertama, berinisial dua-duanya W," paparnya.

Sehingga ditemukannya pelaku utama yakni orangtua korban, DRH.

"Dan pada saat itu dilakukan perkembangan lagi, telah dilakukan penangkapan ternyata orangtua kandung dari korban," pungkasnya.

Yoris menjelaskan bahwa korban saat dibunuh, dengan berbagai serangan.

Yakni dengan membacok korban hingga memukul dengan batu berukuran besar berulang kali.

"Mereka ,elakukan penganiayaan, yang pertama membacok, dan jga pelaku lain memukul dengan batu yang sangat besar. Berkali-kali hingga meninggal dunia," ujar Yoris.

Sedangkan diketahui setelah korban terbunuh, DRH segera menemui pelaku dan memberikan uang sebanyak Rp 20 juta, untuk uang kesepakatam.

"Selama ini korban atau tersangka, DRH mendatangi pelaku dan memberi uang sebanyak Rp 20 juta. Sebagai ongkos melakukan pembunuhan," ujarnya.

Hingga Sabtu (28/9/2019), polisi juga meringkus tiga pelaku, yakni DRH, WRN dan WRD.

Sedangkan tiga pelaku lainya masih DPO.

Polisi juga menyita alat bukti di antaranya satu unit mobil milik korban, uang tunai, batu yang digunakan dan beberapa lainnya.

Pelaku diancam Pasal 340 KUHP, Pidana mati atau pidana penjara seumur hidup hukuman atau paling lama dua puluh tahun.

Dan juga Pasal 365 ayat (4) KUHP, Pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun.

Selain itu juga dikenakan Pasal 55 KUHP (yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana).(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Kronologi Lengkap Pembunuhan Pria LGBT Beristri 4 oleh sang Ibu, Korban akan Lakukan Ritual di Hutan,

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved