NEWS
Polisi Tetapkan Seorang Caleg Terpilih Sebagai Tersangka, Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Dua Meninggal
Polisi menetapkan tersangka seorang caleg terpilih. Penetapan tersebut setelah yang bersangkutan terbukti lalai mengemudikan kendaraannya dan menghila
TRIBUNMANADO.CO.ID - Polisi menetapkan tersangka seorang caleg terpilih. Penetapan tersebut setelah yang bersangkutan terbukti lalai mengemudikan kendaraannya dan menghilangkan dua nyawa orang.
Diketahui caleg terpilih tersebut mengendarai mobil fortuner KB 118 AT.
Caleg tersebut atas nama Astra Pegama, resmi ditetapkan tersangka oleh Polres Landak pada Sabtu (28/9/2019) sore.
"Proses tetap lanjut, iya sudah ditetapkan tersangka sejak kemarin sore," ujar Kapolres Landak AKBP Ade Kuncoro SIK kepada Tribun pada Minggu (29/9/2019) pagi.
Ditetapkannya Astra Pegama sebagai tersangka karena terbukti lalai mengemudikan kendaraannya dan menghilangkan dua nyawa orang.
Beredar informasi di masyarakat, yang bersangkutan apakah akan ada dilakukan penangguhan penahanan atau tidak.
Seperti diketahui bersama, Astra Pegama adalah Caleg Terpilih Partai Nasdem dari Dapil 1 Ngabang-Jelimpo yang sudah ditetapkan oleh KPU Landak beberapa waktu lalu.
Baca: Polisi Tangkap Seorang Perempuan di SPBU, Kedapatan Mengisi BBM di Jerigen, Sita Mobil Warna Merah
Baca: Mata Kamu Selalu Berair, Simak Ini Mungkin Kondisi Mata Yang Terlalu Kering Atau Ada Penyakit
Baca: Ramalan Zodiak Untuk Senin 30 September 2019, Scorpio Peluangmu Dalam Pekerjaan Ini Belum Pasti.
Facebook Tribun Manado :
Mengingat juga, besok pada Senin (30/9/2019) akan dilaksanakan pelantikan 35 Anggota DPRD Landak terpilih Periode 2019-2024 termasuk Astra Pegama.
"Yang bersangkutan langsung kita tahan, sejak ditetapkannya sebagai tersangka. Terkait penangguhan penahanan, belum ada," ungkap AKBP Ade.
Terkait penangguhan penahanan, dikabulkan atau tidaknya adalah tergantung pertimbangan penyidik.
"Sampai saat ini belum ada pengajuan," tutup Kapolres.
Diberitakan sebelumnya, mobil fortuner KB 118 AT yang dikemudikan Astra Pegama tiba-tiba hilang kendali di Jalan Pengeran Cinata, Desa Raja Kecamatan Ngabang pada Jumat (27/9/2019) sore.
Akibatnya, lima orang warga tertabrak.
Dua orang dinyatakan meninggal dunia, dan tiga orang alami patah tangan dan patah kaki.
Baca: Mahasiswa Datang Berunjuk Rasa, Wakapolres Terima dan Izinkan Gelar Tahlilan, Lesehan di Halaman
Baca: Gempa 6,7 SR Dirasakan Warga Melonguane-Talaud Saat Ibadah Pagi Berlangsung
Baca: Seorang Pria Paruh Baya Melakukan Beberapa Kali Hal Tak Pantas Terhadap Bocah Laki-Laki, Sudah Lima
Instagram Tribun Manado :
Korban meninggal dunia akibat ditabrak mobil fortuner KB 118 AT di Jalan Pangeran Cinata, Desa Raja Kecamatan Ngabang pada Jumat (27/9/2019) sekitar pukul 16.10 WIB bertambah satu orang.
Sebelumnya, dari kejadian tersebut lima orang tertabrak oleh mobil fortuner KB 118 AT yang dikendarai oleh Astra Pegama warga Ngabang, dan mengakibatkan 1 orang meninggal dunia anak usia 1 tahun sore itu.
Sedangkan empat korban lagi dilarikan ke rumah sakit Landak dan ada yang dalam kondisi kritis.
Bahkan ada yang sempat dirujuk ke RS di Pontianak untuk pertolongan medis, namun sekitar tengah malam nyawa tidak tertolong.
Korban meninggal dunia atas nama Jamrut jenis kelamin perempuan, yang juga seorang PNS di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Landak.
"Iya, alamarhum adalah Kasubbag Kepegawaian kami," ujar satu diantara pegawai Disdukcapil Landak Anes kepada Tribun.
Diceritakan Anes, almarhum dibawa ke Rumah Sakit Antonius Pontianak. "Tapi informasinya belum sampai di RS Antonius, sudah meninggal dunia," ceritanya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Anggota Dewan Terpilih DPRD Landak Jadi Tersangka Kecelakaan Lalu Lintas yang Tewaskan 2 Orang
Subscribe YouTube Channel Tribun Manado :