Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

NEWS

Polisi Tetapkan Seorang Caleg Terpilih Sebagai Tersangka, Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Dua Meninggal

Polisi menetapkan tersangka seorang caleg terpilih. Penetapan tersebut setelah yang bersangkutan terbukti lalai mengemudikan kendaraannya dan menghila

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ ALFONS PARDOSI
Kecelakaan mobil fortuner yang menabrak lima warga di Desa Raja, Kecamatan Ngabang, Jumat (28/9/2019). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Polisi menetapkan tersangka seorang caleg terpilih. Penetapan tersebut setelah yang bersangkutan terbukti lalai mengemudikan kendaraannya dan menghilangkan dua nyawa orang.

Diketahui caleg terpilih tersebut mengendarai mobil fortuner KB 118 AT.

Caleg tersebut atas nama Astra Pegama, resmi ditetapkan tersangka oleh Polres Landak pada Sabtu (28/9/2019) sore.

"Proses tetap lanjut, iya sudah ditetapkan tersangka sejak kemarin sore," ujar Kapolres Landak AKBP Ade Kuncoro SIK kepada Tribun pada Minggu (29/9/2019) pagi.

Ditetapkannya Astra Pegama sebagai tersangka karena terbukti lalai mengemudikan kendaraannya dan menghilangkan dua nyawa orang.

Beredar informasi di masyarakat, yang bersangkutan apakah akan ada dilakukan penangguhan penahanan atau tidak.

Seperti diketahui bersama, Astra Pegama adalah Caleg Terpilih Partai Nasdem dari Dapil 1 Ngabang-Jelimpo yang sudah ditetapkan oleh KPU Landak beberapa waktu lalu.

Baca: Polisi Tangkap Seorang Perempuan di SPBU, Kedapatan Mengisi BBM di Jerigen, Sita Mobil Warna Merah

Baca: Mata Kamu Selalu Berair, Simak Ini Mungkin Kondisi Mata Yang Terlalu Kering Atau Ada Penyakit

Baca: Ramalan Zodiak Untuk Senin 30 September 2019, Scorpio Peluangmu Dalam Pekerjaan Ini Belum Pasti.

Facebook Tribun Manado :

Mengingat juga, besok pada Senin (30/9/2019) akan dilaksanakan pelantikan 35 Anggota DPRD Landak terpilih Periode 2019-2024 termasuk Astra Pegama.

"Yang bersangkutan langsung kita tahan, sejak ditetapkannya sebagai tersangka. Terkait penangguhan penahanan, belum ada," ungkap AKBP Ade.

Terkait penangguhan penahanan, dikabulkan atau tidaknya adalah tergantung pertimbangan penyidik.

"Sampai saat ini belum ada pengajuan," tutup Kapolres.

Diberitakan sebelumnya, mobil fortuner KB 118 AT yang dikemudikan Astra Pegama tiba-tiba hilang kendali di Jalan Pengeran Cinata, Desa Raja Kecamatan Ngabang pada Jumat (27/9/2019) sore.

Akibatnya, lima orang warga tertabrak.

Dua orang dinyatakan meninggal dunia, dan tiga orang alami patah tangan dan patah kaki.

Baca: Mahasiswa Datang Berunjuk Rasa, Wakapolres Terima dan Izinkan Gelar Tahlilan, Lesehan di Halaman

Baca: Gempa 6,7 SR Dirasakan Warga Melonguane-Talaud Saat Ibadah Pagi Berlangsung

Baca: Seorang Pria Paruh Baya Melakukan Beberapa Kali Hal Tak Pantas Terhadap Bocah Laki-Laki, Sudah Lima

Instagram Tribun Manado :

Korban meninggal dunia akibat ditabrak mobil fortuner KB 118 AT di Jalan Pangeran Cinata, Desa Raja Kecamatan Ngabang pada Jumat (27/9/2019) sekitar pukul 16.10 WIB bertambah satu orang.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved