Kriminal
Mantan Pecandu Putaw Ditetap Sebagai Tersangka, Diduga Lakukan Penyalahgunaan Obat Seboxone
Sat Resnarkoba Polres Bitung, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika golongan III jenis obat Seboxone.
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: Maickel Karundeng
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sat Resnarkoba Polres Bitung, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika golongan III jenis obat Seboxone.
Dari informasi yang berhasil dirangkum Tribunmanado.co.id, peristiwa itu terungkap setelah ada dua orang pemuda BM alias Brian (18) dan JS alias Jibran menghadiri acara pemakaman di Bitung 7 September 2019 sore hari.
Oleh tamu di acara itu melihat gelagat keduanya dalam kondisi fly atau antara sadar dan tidak sadar.
Ketika di dekati tidak berbau aroma minuman keras (Miras) miras.
Karena gelagat mereka mencurigakan keduanya di gelandang ke Sat Resnarkoba Polres Bitung.
Polisi kemudian melakukan geledah pada tasnya, dan didapati terdapat alat suntik dan cermin kecil.
"Polisi menduga alat itu biasa digunakan oleh pecandu putaw dengan cara suntik suboxone. Lalu melakukan tes urine karena diduga mabuk akibat menggunakan obat keras, hasil nya positif BZO (Obat)," tutur AKP Frelly Sumampouw Kasat Resnarkoba Polres Bitung, Sabtu (28/9/2019).
Penyidik di Sat Resnarkoba Polres Bitung terus melakukan interogasi, hasilnya pria BM alias Brian mengakui bahwa benar ia telah menyuntik dirinya memakai obat jenis Suboxone pada hari Sabtu (7/9/2019) 2019 sekira jam 04.00 wita (subuh) sebelum pergi ke acara kedukaan.
Dari pengakuan Brian obat tersebut ia dapatkan atau berasal pria GT alias Aldo (18) warga Kelurahan Pakadoodan lingkungan III Bitung.
Jajaran Sat Resnarkoba Polres Bitung lewat unit II Sat Narkoba kemudian melakukan pengembangan, berhasil mengamankan pria Aldo.
Bersama pria Aldo kami mengamankan kawanannya AM alias Alan (22), RS alias Ingko (22) dan ND alias Embe (22).
Dari hasil interogasi diperoleh kabar bahwa benar pria GT alias Aldo telah memberikan Obat keras jenis Suboxone kepada teman temannya tersebut untuk disuntikan ketubuh mereka.
Aksi atau perbuatan tersebut dilakukan sudah lebih dari satu kali.
"Pria Aldo sudah kami tetapkan sebagai tersangka, atas penyalahgunaan wewenang penggunaan resep obat Suboxone diberikan kepada orang lain tanpa resep dokter," terangnya.
Lanjut Frelly menjelaskan, tersangka Aldo memang sebagai pengguna obat itu sesuai resep dokter.