Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Kisah Seorang Anak yang Tewas Ditangan Pembunuh Bayaran Suruhan Ibunya, Dipicu Masalah LGBT

Carudin pria berusia 32 tewas ditangan pembunuh bayaran suruhan ibu kandungnya.

(Tribuncirebon.com/Handhika Rahman)
Kapolres Indramayu, AKBP M Yoris MY Marzuki saat melakukan konferensi pers di Mapolres Indramayu, Jumat (27/9/2019). 

Jumlah harta yang dikuras Carudin tidak dijabarkan secara detail oleh DRH.

Namun dia mengakui uang tabungan beserta aset kekayaan sudah hampir ludes.

Harta tersebut digunakan Carudin untuk hidup glamor dan berfoya-foya untuk memenuhi nafsunya.

Carudin juga merupakan pecandu narkoba.

Karena tak tahan, DRH sempat ingin melaporkan anaknya itu ke polisi, namun ia merasa tak tega melihat anak semat wayangnya mendekam dipenjara.

Baca: Bingung Cari Cara Atasi Kecemasan dan Stres, Makanan dan Minuman Ini Bisa jadi Solusinya

Baca: 7 Hal Ini Dapat Mantapkan Hatimu, Apakah Doi Benar Layak Untuk Bersamamu?

Baca: 9 Orang Meninggal Dunia dan 350 KK Mengungsi, Data Sementara Korban Gempa Ambon

DRH malah memilih untuk melenyapkan nyawa sang anak dengan menyewa 5 pembunuh bayaran.

Carudin dibunuh secara sadis dengan cara dibacok dan dipukul menggunakan batu besar pada Senin (26/8/2019) dikawasan Hutan Lindung Gunung Kalong, Desa Cikawung, Blok Ciselang, Kecamatan Terisi, Indramayu.

Ia mengalami luka pada bagian kepala belakang.

Namun, mayat Carudin ditemukan sehingga kejahatan DRH terungkap.

Pelaku pembunuhan ditangkap di Desa Jatimunggul, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu.

Tiga pembunuh bayaran saat ini masih buron.

"Saat ini kami masih terus melakukan pengembangan dan pengerjakan terhadap ketiga pelaku ini, yakni PJ (17), BJ (16), dan IG (30)," ujar Kapolres Indramayu AKBP M Yoris MY Marzuki.

Atas perbuatannya itu, para tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 365 ayat (4) Jo 55 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan.

Dengan ancaman hukuman, yakni pidana mati atau pidana penjaran seumur hidup atau paling lama penjara 20 tahun.

"Kita harapkan pelaku yang lain yang belum tertangkap bisa segera diamankan," ujar dia.(*)

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved