Mutilasi Kasir Indomaret
Prada DP Dihukum Penjara Seumur Hidup, Ibu Vera Puas dengan Putusan Hakim dan Sebut Hal Ini!
"Hukuman seumur hidup kan sama saja dengan hukuman mati kan, sampai mati dalam penjara," ujarnya di hadapan awak media.
Sebelum dimulai, dia berdiri tegap di hadapan majelis hakim dan menjawab dengan tegas setiap pertanyaan terkait identitasnya.
Kemudian agenda sidang dilanjutkan dengan pembacaan dakwaan oleh Mayor D. Butar Butar yang bertindak sebagai salah satu Oditur yang ditujukan pada terdakwa.
Baca: Berita Terbaru KKB Papua: 2 Pengendara Motor Ditembak Mati oleh KKB, Dieksekusi saat Melintas
Dalam dakwaan yang dibacakan, terdakwa diketahui telah berencana untuk membunuh Vera Oktaria.
Setelah itu, terdakwa nekat kabur saat menjalani pendidikan kejuruan infantri di Baturaja.
"Terdakwa curiga karena Vera diduga punya hubungan dengan orang lain.
Terdakwa sudah berencana akan membunuh korban apabila korban ketahuan memiliki hubungan dengan orang lain karena merasa perjuangannya selama 5 tahun sia-sia," ujar Mayor D. Butar Butar dalam persidangan, masih dikutip dari sumber yang sama.
Kini, Prada Deri Pramana dijerat dengan pasal Primer 340 KUHP pembunuhan berencana subsider pasal 338 KUHP.
Jika terbukti dalam pasal ini Prada DP terancam hukuman mati.
Baca: FAKTA Terbaru Kasus Prada DP, Kalimat Sadis Pernah Disampaikan, Pemberiannya Ditolak Korban
Diberitakan sebelumnya, Vera Oktaria ditemukan tidak bernyawa dalam keadaan mengenaskan pada Jumat (10/5/2019) lalu.
Vera ditemukan dalam keadaan tangan termutilasi di kawasan Sungai Lilin, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Jenazah Vera ditemukan di atas kasur dalam kondisi membusuk.
Setelah kasus tersebut didalami, Prada DP, orang terdekat korban diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan dan mutilasi.
Prada DP adalah seorang oknum TNI yang masih menjalani pendidikan di Dikjur Tamtama Infateri Ridam II Sriwijaya.
Subscribe YouTube Channel Tribun Manado :
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul: Prada DP Divonis Penjara Seumur Hidup, Ibu Vera Puas Pembunuh Dikurung Selamanya dalam Penjara