Berita
Anggota TNI AD Prada DP Terdiam Setelah Divonis Penjara Seumur Hidup, Teriakan Kakak: Jawab Dek
Ada 8 pertimbangan yang dibacakan Ketua Hakim Letkol CHK Khazim saat sidang yang diwarnai tangis dari terdakwa, Prada DP.
"Saya ingin dia mati," kata Suhartini, usai menghadiri sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (26/9/2019).
Meskipun keinginannya tersebut belum terkabul, Suhartini mengaku cukup puas dengan hukuman seumur hidup yang diberikan hakim kepada Prada DP dan menghormati putusan tersebut.
"Kami terima putusan hakim. Dia (Prada DP) juga dipenjara sampai mati," ujar dia.
5. Pidana tambahan, Prada DP dipecat dari kesatuan
Selain divonis penjara seumur hidup, Prada DP juga dipecat dari satuan. Hal itu diungkapkan hakim ketua saat sidang.
"Pidana tambahan terdakwa dipecat dari satuannya," ujar Khazim, saat membacakan putusan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Milier I-04 Palembang, Kamis (26/9/2019).
Prada DP dipecat karena telah melakukan pelanggaran berat dan mencoreng nama baik TNI.
Setelah tuntutan dibacakan, Prada DP melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan hakim.
Sebelumnya diberitakan, Prada DP divonis penjara seumur hidup karena terbukti melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap kekasihnya, Fera. Sumber: KOMPAS.com (David Oliver Purba, Aji YK Putra)
Dapatkan Berita Viral dan Pilihan Editor melalui WhatsApp
Klik Tautan Ini untuk mendaftar >>> https://bit.ly/2L4V6kr
Silakan Ikuti kami di:
Instagram @tribun_manado
>>> https://bit.ly/2WEgWNR
Youtube Tribun Manado TV
>>> https://bit.ly/2RnHzWn
Facebook @tribun.manado
>>> https://bit.ly/2WFcQF9
Twitter @Tribun_Manado
>>> https://bit.ly/31BR1dz
# Anggota TNI AD Prada DP Terdiam Setelah Divonis Penjara Seumur Hidup, Teriakan Kakak: Jawab Dek